Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap aset milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 Desa Batang Terang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih kurang 2.679 meter.
“Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, dan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Amri Satya dan Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilaksanakan hari ini, Kamis (8/5/2025). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Perkara Putusan No 4/PDT.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024.
“Alhamdulillah Eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon Eksekusi II. Eksekusi kali ini juga dilaksanakan dengan iktikad baik dari Termohon Eksekusi II yang bersedia untuk mengeluarkan barang-barang dari objek eksekusi secara sukarela”, ujar Sri Wahyuni.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DANDAPALA Senin (28/4/2025), PN Sei Rampah juga telah berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum