Cari Berita

Komisi Yudisial Pantau PN Kayuagung, Ada Apa?

article | Berita | 2025-10-16 14:55:47

Kayuagung – Dua hari berturut-turut persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dipantau Komisi Yudisial. “Rabu dan Kamis (15-16/10/2025) kami menjalankan tugas pemantauan persidangan,” ujar Erlandsah, penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumsel.Hal tersebut dibenarkan Yoshito Siburian, Juru Bicara (Jubir) PN Kayuagung. “Ada surat tugas dari Kepala Biro Pengawas Perilaku Hakim, Komisi Yudisial,” jelasnya. Lebih lanjut Hakim Kelahiran Tokyo ini menyampaikan dalam surat tugas fokus pada dua perkara pidana yang menarik perhatian. Satu perkara pemalsuan surat dan satunya perkara perzinahan. “Kebetulan kepala desa yang menjadi terdakwa,” ujarnya lebih lanjut.“Menjajaki pemantauan dan perekaman dalam persidangan yang tertutup,” ujar Erlandsah. Sesuai dengan surat yang kami terima dari Mahkamah Agung terkait izin untuk Komisi Yudisial melakukan pemantauan persidangan tertutup, jelasnya.Pemantauan kedua perkara telah dilakukan sejak awal persidangan. “Dua hari sejak kemarin, baru secara langsung di persidangan,” ujar pria yang sudah 11 tahun menjadi penghubung KY Sumsel.“Kami mengikuti perkara sejak awal, kebetulan media massa memberitakannya, termasuk dari Dandapala,” jelas Wiwin Prabudiani yang juga penghubung KY Sumsel.Selain memantau secara langsung persidangan, kedua penghubung KY Sumsel meminta pendapat dan komentar dari pengunjung sidang. “Mayoritas memberi respon positif terkait persidangan”, kata Erlandsah setelah selesai melakukan pemantauan.“Terima kasih atas kerjasama yang terbangun selama ini,” tutup Erlandsah ketika berpamitan dengan Ketua PN Kayuagung mengakhiri tugas pemantauan. (seg/al)

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

article | Berita | 2025-07-09 15:00:30

Jakarta- Pansel calon pimpinan Komisi Yudisial (Capim KY) terus melakukan seleksi. Salah satu yang masuk dalam proses tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan. Sst…!!! Rekam jejaknya cukup menggetarkan karena banyak mengadili berbagai perkara kakap.Roki menjadi Ketua PT Tanjung Karang sejak 5 Juni 2024. Sebelumnya, alumnus FH Universitas Sumatera Utara (Fakultas Hukum USU) adalah Ketua PT Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Ketua PT Gorontalo. Selain itu, Roki juga lama berdinas di Mahkamah Agung (MA) sebagai Panitera Muda Pidana Khusus (Panum Pidsus) yaitu sejak 2014-2019. Saat itu, ia juga menjadi Sekretaris Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor, dengan ketua Pansel Artidjo Alkostar. Sebelum berdinas di MA, ia adalah hakim tinggi pada PT Jakarta. Di luar jabatan struktural, Roki kerap mengadili berbagai kasus kakap di Indonesia. Berikut kasus yang ditangani Roki sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Rabu (9/7/2025):1.     Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Kacab BNI Kebayoran Baru dan terdakwa Edi Santoso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.2.     Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Adrian Waworuntu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.3.     Mengadili kasus pembakawan 2 anggota Polri yang dibakar oleh ribuan massa di Citerep, Cibinong.4.     Mengadili kasus pembunuh bayaran dengan korban WN Malaysia di Cilengsi oleh eks anggota TNI dan anggota polisi. Pembunuhan didalangi istri korban.5.     Mengadili guatan perdata eks Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto melawan dosen FISIP UI Thamrin Tamagola.6.     Mengadili perkara tindak pidana kejahatan pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa Mayjen TNI Adam Damiri, eks Gubernur TimTim Abilio Soares, dan mantan Wakil Pangloma PPI Erico Gutteres.7.     Mengadili terdakwa kasus pengeboman BNI di Jakarta oleh anggota JI.8.     Mengadili terdakwa kasus bom JW Marriot, Jakarta.9.     Menjatuhkan hukuman mati ke WN Sinegal di kasus narkoba.10. Menjatuhkan hukuman mati ke Rois si pelaku bom di depan Kedubes Australia.11. Mengadili Joko Triharmanto, orang yang menyembunyikan tersangka teroriris Noordin M Top.12. Mengadili perkara perdata Sutiyoso vs Irma Hutabarat.13. Mengadili gugatan anggota PDI Perjuangan Vs Megawati tentang hasil Kongres Bali.14. Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap eks Kakorlantas Irjen Joko Susilo.15. Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Fathohah.16. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Robert Tantular di kasus Bank Century.17. Mengadili Pepi Fernando yang merencanakan pembunuhan Presiden SBY.18. Mengadili kasus people smuggling WN Afghanistan ke Australia.19. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.20. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati Kuantan Singingi 2016-2021, Mursini.21. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada kasus investasi illegal dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim. (asp/asp)