Hukum
adalah seni menginterpretasi, pernyataan ini sangat relevan
dalam menerapkan pembaharuan hukum pidana saat ini. Begitupan dalam
mempertimbangkan apakah Terdakwa layak dijatuhi pidana denda atau tidak.
Pasal 80 ayat (1) KUHP Baru
(UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara
eksplisit verbis menyebutkan dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
mempertimbangkan kemampuan Terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran Terdakwa “secara nyata.”
Penerapan Pasal 80 ayat (1)
KUHP tersebut harus disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. Salah satu hal krusial dalam UU Penyesuaian pidana adalah
ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang merubah paradigma penjatuhan pidana
denda yang semula memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara
bersamaan (kumulatif/dan), maka melalui UU Penyesuaian Pidana ancaman pidana
denda diubah menjadi kumulatif alternatif (dan/atau).*
Baca Juga: Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap
Dengan berubahnya paradigma
tersebut, memberikan ruang gerak bagi hakim untuk menentukan apakah Terdakwa
layak atau tidak di jatuhi pidana secara kumulatif dengan denda, namun tetap
mempedomani Pasal 80 ayat (1) KUHP. Dalam praktik
peradilan, penerapan ketentuan mengenai pidana denda tidak menunjukkan
keseragaman. Secara umum dalam praktik dapat diidentifikasi tiga kecenderungan
pendapat sebagai berikut:
Pertama,
pandangan ini beranggapan dalam ketentuan tersebut terdapat “frase secara
nyata”, maka dalam menjatuhkan pidana denda hakim wajib melakukan penilaian
yang komprehensif terhadap kemampuan ekonomi Terdakwa. Penilaian tersebut
meliputi pembuktian mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi
pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa. Seluruh faktor tersebut
kemudian dihitung secara cermat sebagai dasar dalam menentukan layak atau tidak
Terdakwa dijatuhi pidana denda, serta untuk menentukan besaran pidana denda
yang proporsional dan adil sesuai dengan kategori.
Kedua
tetap menjadikan kondisi ekonomi Terdakwa sebagai dasar pertimbangan, “frase
secara nyata” tetap harus dipertimbangkan namun tidak menuntut pembuktian
secara mendalam. Dalam pendekatan ini, hakim cukup memperkirakan kemampuan
membayar denda berdasarkan informasi yang tersedia mengenai pendapatan,
perkiraan pengeluaran, serta tanggung jawab ekonomi Terdakwa.
Ketiga,
pandangan ini cenderung memilih untuk tidak menjatuhkan pidana denda, dengan
pertimbangan bahwa keberadaan frasa “secara
nyata” dalam ketentuan tersebut menuntut adanya pembuktian dan
penghitungan yang bersifat riil serta terukur mengenai kondisi ekonomi
Terdakwa. Dalam praktik persidangan, data mengenai pendapatan dan pengeluaran
riil Terdakwa seringkali tidak terungkap secara memadai melalui alat bukti yang
diajukan di persidangan. Oleh karena itu, guna menghindari penjatuhan pidana
denda yang berpotensi tidak proporsional atau tidak didasarkan pada dasar
pembuktian yang memadai, hakim mengambil sikap kehati-hatian dengan tidak
menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa, dan lebih memfokuskan penjatuhan
pidana pada jenis pidana lain yang dinilai lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis.
Apa
alasan pembentuk undang-undang menyelipkan pasal tersebut dalam KUHP baru tidak
tergambar dalam penjelasan pasal. Namun secara historis, dapat merujuk dalam
Buku Anotasi KUHP Nasional (Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso: 109) yang
menyatakan Pertimbangan atas kemampuan ekonomi terdakwa
dalam menjatuhkan pidana denda adalah suatu hal yang sangat penting dan harus
diperhatikan oleh hakim. Dengan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran
terdakwa secara nyata, hakim dapat menyesuaikan besarnya denda agar sesuai
dengan kapasitas ekonomi terdakwa. Hal ini dapat memastikan bahwa hukuman yang
diberikan memiliki efek yang adil dan tidak merugikan terdakwa secara
berlebihan.
Lantas bagaimana hakim
menemukan informasi penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata?
Setidaknya ada 4 (empat) tahapan yang dapat dilakukan oleh Hakim.
Pertama.
Majelis Hakim mencari informasi awal dari pekerjaan Terdakwa yang tercantum
dalam surat dakwaan. Surat dakwaan penuntut umum selalu memuat informasi
pekerjaan Terdakwa. Informasi awal ini sebagai dasar Majelis Hakim menentukan
arah penggalian informasi lebih lanjut.
Kedua.
Informasi dalam surat dakwaan diklarifikasi melalui berkas perkara. Informasi
lanjutan dapat ditelusuri melalui keterangan Terdakwa di dalam BAP Pemeriksaan
terdakwa yang menjelaskan riwayat hidup Terdakwa dan dokumen pendukung lainnya.
Ketiga.
Informasi awal di atas diklarifikasi kembali melalui proses persidangan.
Melalui proses ini Majelis Hakim dapat menggali mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan
latar belakang sosial ekonomi Terdakwa.
Keempat. Dalam
hal tahapan pertama sampai dengan ketiga masih di rasa belum cukup untuk
membuktikan “secara nyata”, maka Majelis Hakim dapat menggunakan instrumen
Pasal 230 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang
dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru
oleh yang berkepentingan.
Bukti
mengenai kemampuan ekonomi terdakwa sangat minim karena surat dakwaan maupun
berkas perkara tidak memuat data finansial secara detail. Akibatnya, hakim
sangat bergantung pada keterangan terdakwa sendiri—yang berpotensi tidak
akurat—serta jarang memanfaatkan keterangan ahli.
Untuk
mengatasi keterbatasan bukti, melalui instrumen Pasal 230 ayat (1)
KUHAP Majelis Hakim dapat meminta bukti
sederhana sebagai langkah awal, seperti slip gaji, tagihan rutin bulanan, atau
surat keterangan dari RT/RW mengenai kondisi ekonomi, tanpa perlu analisis
forensik akuntansi yang rumit.
Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara nyata” telah terpenuhi
berdasarkan hasil penggalian informasi mengenai kondisi ekonomi Terdakwa, maka
Majelis Hakim selanjutnya dapat menentukan besaran pidana denda yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa dengan
memperhatikan kategori pidana denda
sebagaimana diatur dalam KUHP.
Secara sederhana, penilaian tersebut dapat
didasarkan pada perbandingan antara kemampuan
ekonomi Terdakwa dengan kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggungannya.
Apabila dari hasil penilaian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan ekonomi Terdakwa masih lebih besar
daripada total pengeluaran yang harus dipenuhi, maka Terdakwa dapat
dinilai mampu untuk dijatuhi pidana
denda.
Setelah Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa layak dan mampu dijatuhi pidana denda,
tahap selanjutnya adalah menentukan
besaran jumlah denda yang proporsional. Penentuan tersebut dilakukan
dengan mempertimbangkan kemampuan
ekonomi Terdakwa, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan,
serta pengkategorian pidana denda yang telah ditentukan dalam KUHP,
sehingga pidana denda yang dijatuhkan tetap memenuhi asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas
dalam pemidanaan.
Lantas
bagaimana setelah keempat langkah tersebut dilakukan, Hakim masih belum dapat menemukan
unsur “secara
nyata”?, penulis berpendapat langkah selanjutnya adalah memilih tidak untuk
mejatuhkan pidana denda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3)
KUHP yang menegaskan jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan
keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Eddy
O.S. Hiariej dan Topo Santoso lebih lanjut
menyatakan dalam memperhatikan kemampuan terdakwa secara nyata
juga dapat membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan
memastikan bahwa hukuman yang diberikan benar-benar memberikan efek jera dan
pembinaan, bukan sekadar menghukum secara finansial. Dalam konteks ini, hakim
memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan terwujud
dalam setiap putusan hukum yang dikeluarkan. Dengan mempertimbangkan kemampuan
ekonomi terdakwa, hakim dapat membantu mencegah terjadinya ketidakadilan dan
memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi untuk kepentingan seluruh
masyarakat.
Sebagai perbandingan, tidak
ada salahnya kita melihat praktik peradilan di negeri Belanda dalam
memperhitungkan kemampuan finansial dalam penerapan pidana denda. Dalam arrest
HR 2 Juli 1990, NJ 1991, 67, dipertimbangkan bahwa hakim dalam putusannya cukup
mengindikasikan bahwa ia telah memperhitungkan kemampuan finansial terdakwa
tatkala memutuskan mengenai penjatuhan dan jumlah pidana denda. (Jan Remmelink:
Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting…,:489)
Jan Remmelink berpendapat asas
kemampuan finansial tidak boleh dipahami dalam konteks sempit teknis atau
keuangan semata. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai patokan untuk menjaga
perimbangan materiil dalam penjatuhan berat-ringan saksi pidana.
Pada
akhirnya, tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah memastikan bahwa pidana
denda dijatuhkan secara proporsional, adil, dan manusiawi. Pertimbangan
mengenai kemampuan ekonomi Terdakwa tidak hanya dimaksudkan untuk menilai
kapasitas pembayaran, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian
hukum dan keadilan dalam pemidanaan.
Dengan
pendekatan yang demikian, hakim dapat memastikan bahwa pidana denda benar-benar
berfungsi sebagai instrumen pemidanaan yang efektif, memberikan efek jera dan
pembinaan, tanpa menimbulkan ketidakadilan akibat pembebanan finansial yang
melampaui kemampuan riil Terdakwa. (GP)
Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn Hakim PN Sei Rampah
*Disclaimer. Berdasarkan Pasal II ayat (6) UU Penyesuaian Pidana: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak berlaku bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
Baca Juga: Analisis Komparatif Diametral Pasal 361 Huruf C & Huruf D KUHAP Baru: Diperiksa, Diadili & Diputus
Refrensi:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang No.
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. 2025. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.
- Jan Remmelink (Tristam Pascal Moeliono, Marjanne Termorshuizen-Arts dan Widati Wulandari). 2014. Hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI