article | Berita | 2025-08-15 08:25:36
Pasarwajo. Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kab. Buton, Prov. Sulteng berhasil melaksanakan Diversi dalam perkara anak pada Kamis (14/8/2025).Rilis yang diteria DANDAPALA menjelaskan, kesepakatan diversi mengatur bahwa kedua anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan, dengan pemantauan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pendekatan ini dipilih sejalan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar dan diharapkan dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan hukum.“Kesepakatan juga memuat klausul bahwa apabila isi kesepakatan tidak dilaksanakan, perkara akan kembali dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian, proses ini tidak hanya mengedepankan pemulihan bagi korban, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan masa depan bagi anak,” lanjut rilis tersebut.Perkara yang melibatkan dua anak berusia 16 tahun, masing-masing berinisial A dan B, yang didakwa mencuri sepeda motor senilai Rp7 juta. Fasilitator diversi dilakukan oleh Diversi Aji Malik, dengan dihadiri kedua anak beserta orang tua, pihak korban, Pembimbing Kemasyarakatan, pekerja sosial, dan perwakilan masyarakat.“Proses musyawarah berlangsung tertutup dan kondusif. Korban menyampaikan permintaan ganti rugi atas sepeda motor yang menjadi objek perkara, dan kedua anak yang didampingi orang tuanya menyatakan kesediaan untuk memenuhinya. Selain itu, mereka menyampaikan permohonan maaf, mengakui kesalahan, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” lanjut rilis tersebut.Fasilitator Diversi menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti bahwa penyelesaian perkara anak dapat dilakukan tanpa mengorbankan keadilan. “Diversi adalah sarana untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, sekaligus memberi kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri,” ujarnya.Keberhasilan PN Pasarwajo ini menjadi cerminan implementasi Pasal 6 UU SPPA, yang menyebutkan bahwa diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.Di tengah meningkatnya perkara anak di wilayah ini, capaian tersebut menjadi contoh inspiratif bahwa sistem peradilan pidana anak dapat berfungsi sebagai instrumen pembinaan, bukan sekadar penghukuman. “Ke depannya, keberhasilan seperti ini diharapkan menjadi acuan bagi pengadilan lain dalam memperluas penerapan diversi sebagai solusi hukum yang lebih humanis,” tutup rilis tersebut. (ldr)