Pasarwajo.
Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kab. Buton, Prov. Sulteng berhasil melaksanakan
Diversi dalam perkara anak pada Kamis (14/8/2025).
Rilis
yang diteria DANDAPALA menjelaskan, kesepakatan diversi mengatur bahwa kedua
anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan dan
pengawasan, dengan pemantauan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pendekatan ini
dipilih sejalan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, mengingat salah satu
pelaku masih berstatus pelajar dan diharapkan dapat melanjutkan pendidikan
tanpa hambatan hukum.
“Kesepakatan
juga memuat klausul bahwa apabila isi kesepakatan tidak dilaksanakan, perkara
akan kembali dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian, proses ini tidak
hanya mengedepankan pemulihan bagi korban, tetapi juga memberikan kepastian
hukum dan perlindungan masa depan bagi anak,” lanjut rilis tersebut.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Perkara
yang melibatkan dua anak berusia 16 tahun, masing-masing berinisial A dan B,
yang didakwa mencuri sepeda motor senilai Rp7 juta.
Fasilitator
diversi dilakukan oleh Diversi Aji Malik, dengan dihadiri kedua anak beserta
orang tua, pihak korban, Pembimbing Kemasyarakatan, pekerja sosial, dan
perwakilan masyarakat.
“Proses
musyawarah berlangsung tertutup dan kondusif. Korban menyampaikan permintaan
ganti rugi atas sepeda motor yang menjadi objek perkara, dan kedua anak yang
didampingi orang tuanya menyatakan kesediaan untuk memenuhinya. Selain itu,
mereka menyampaikan permohonan maaf, mengakui kesalahan, dan berkomitmen tidak
mengulangi perbuatannya,” lanjut rilis tersebut.
Fasilitator
Diversi menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti bahwa penyelesaian perkara
anak dapat dilakukan tanpa mengorbankan keadilan.
“Diversi
adalah sarana untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana,
sekaligus memberi kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Keberhasilan
PN Pasarwajo ini menjadi cerminan implementasi Pasal 6 UU SPPA, yang
menyebutkan bahwa diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian, menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, dan
menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
Di
tengah meningkatnya perkara anak di wilayah ini, capaian tersebut menjadi contoh
inspiratif bahwa sistem peradilan pidana anak dapat berfungsi sebagai instrumen
pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
Baca Juga: PN Pasarwajo Sultra Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Buton Tengah
“Ke
depannya, keberhasilan seperti ini diharapkan menjadi acuan bagi pengadilan lain
dalam memperluas penerapan diversi sebagai solusi hukum yang lebih humanis,”
tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI