Cari Berita

Landmark Decision: Pidana Denda Tak Dapat Diganti Pidana Kurungan dan Wajib Dibayar

article | Kaidah Hukum | 2025-08-03 10:30:49

Mahkamah Agung menetapkan berbagai landmark decision setiap tahunnya melalui Laporan Tahunan. Pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2022, termuat salah satu landmark decision, yaitu Putusan Nomor 1149 K/Pid/2022 dengan klasifikasi tindak pidana di bidang perpajakan.Apa itu landmark decision? Putusan penting (landmark decision) merupakan putusan yang mengandung kaidah hukum baru dan dipandang bermanfaat bagi perkembangan hukum di masa yang akan datang. Putusan tersebut terdiri dari putusan perkara perdata, pidana, agama, militer dan tata usaha Negara (TUN).Duduk sebagai Majelis Hakim pada perkara nomor 1149 K/Pid/2022 tersebut antara lain, Dr. Suhadi, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Soesilo, S.H., M.H., dan Suharto, S.H., M.H. sebagai para Hakim Anggota.Ringkasan Posisi KasusPerkara bermula ketika Terdakwa Bilal Asif, didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu, melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa karena turut serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai perbuatan berlanjut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp.62.774.473.080,00.Dengan ketentuan, tambah Penuntut Umum, jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.Dalam tuntutan tersebut juga dinyatakan oleh Penuntut Umum, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.Pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama dan BandingMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel kemudian menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai perbuatan berlanjut.Judex Facti menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp62.774.473.080,00. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan perihal tuntutan pengganti denda tersebut. Judex Facti menilai, tuntutan pengganti denda yang demikian, belum diatur/tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Perpajakan.“Apabila Hakim mengikuti, akan melanggar azas dalam Hukum Pidana karena tiada satupun perbuatan yang dapat dihukum, kecuali telah ada undang-undang yang mengaturnya.” bunyi salah satu pertimbangan hukum dalam putusan yang diketok pada 24 Agustus 2020 tersebut.Oleh karena itu, Majelis Hakim menambahkan, berpedoman dalam Pasal 103 KUHP dalam Bab I, apabila belum diatur di dalam Undang-Undang khusus yaitu Undang-Undang Perpajakan, maka diberlakukan ketentuan Umum KUHP. Oleh karenanya, tentang denda penggantinya telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP, yaitu jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan.Senada dengan putusan pengadilan negeri, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 428/PID.SUS/2020/PT DKI, kemudian menguatkan Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel tersebut.Judex Juris Mengadili SendiriSelanjutnya, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Judex Facti dengan memperbaiki mengenai pidana pengganti denda. Majelis Hakim Kasasi berpendapat, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri perlu diperbaiki mengenai jenis pidana pengganti denda.Hal ini, Majelis Hakim menilai, agar selaras dengan maksud ketentuan Pasal 44 C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan pada pokoknya pidana denda sebagaimana dimaksud Pasal 39 dan Pasal 39 A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh Terpidana.Atas pertimbangan tersebut, Judex Juris kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp62.774.473.080,00. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut.“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.” jelas Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan Putusan Nomor 1149 K/Pid/2022.Berdasarkan uraian di atas, kaidah hukum yang dapat dipetik dari perkara tersebut yakni, pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Semoga dengan adanya publikasi berbagai landmark decision ini, dapat menambah khazanah keilmuan bagi para pembaca khususnya dalam memotivasi para hakim untuk melahirkan putusan-putusan yang berkualitas dan memberikan keadilan serta kepastian hukum. (ldr)