Cari Berita

Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

article | Berita | 2025-03-21 13:30:09

Bengkalis - Bulan suci Ramadhan adalah momen yang sangat baik untuk memperkuat silaturahmi dalam rangka mencari keridaan Allah SWT. Momen ini tidak dilewatkan begitu saja oleh warga PN Bengkalis. Pada Kamis (20/03/2025), PN Bengkalis mengadakan silaturahmi sekaligus buka bersama Anak Yatim, Para Janda Purnabakti beserta Jurnalis di wiliayah Hukum Kabupaten Bengkalis.Acara diawali doa bersama dan siraman rohani dari Ustaz Filusman dan dilanjutkan dengan buka bersama. Setelah itu, acara ditutup oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, beserta Wakil Ketua PN Bengkalis, Triadi Agus Purwanto, dengan memberikan santunan kepada Anak Yatim dari Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis. Selain itu, Para Pimpinan PN Bengkalis tersebut, juga memberikan bantuan juga untuk para Janda Purnabakti dengan bantuan berupa bahan pokok sehari-hari. Adanya kegiatan ini sangat diapresiasi oleh perwakilan pengurus Panti Asuhan dan juga perwakilan dari Purnabakti, “Dengan adanya kegiatan ini, kami mendoakan warga PN Bengkalis diberikan selalu kesehatan dan kelancaran dalam mengerjakan tugas dan menegakkan keadilan di Negeri Junjungan ini,” tukasnya. Apresiasi juga diberikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Adi Putra, “kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, sangat terhormat diundang oleh PN Bengkalis untuk menjadi bagian dalam acara ini. Tentu Kerjasama PWI Bengkalis dan PN Bengkalis akan semakin baik dan solid dalam rangka memberikan berita yang faktual dan terpercaya untuk warga Kabupaten Bengkalis terutama terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bengkalis ini”, tambah Adi Putra. Atas apresiasi tersebut, Ketua PN Bengkalis mengucapkan rasa syukurnya, apabila acara yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua yang hadir terutama bagi para Anak Yatim dan juga Janda Purnabakti, “Diharapkan acara ini selalu konsisten dapat diselenggarakan setiap tahunnya oleh PN Bengkalis”, ujar Bayu Soho Rahardjo. Acara ini selain dihadiri oleh seluruh warga PN Bengkalis, Para Anak Yatim, Janda Purnabakti, dan Jurnalis dari PWI Bengkalis, juga dihadiri undangan lainnya yaitu dari Bank Mandiri Cabang Bengkalis dan juga LBH Tuah Bantan Bengkalis yang merupakan LBH Posbakum PN Bengkalis. (Ulwan Ma’luf).

Antar Puluhan Ribu Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-03-07 14:30:56

Bengkalis – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis kepada Muhammad Syahrul Alias Syahrul Alias Arul Bin Nurizal. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Terdakwa telah terbukti menerima dan menyerahkan puluhan ribu pil ekstasi.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun Nomor 12, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/02/2025), Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup”.Dari data yang dirangkum oleh Tim Dandapala, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang beranggotakan Rentama P.F. Situmorang dan Tia Rusmaya ini mendasarkan pada adanya fakta bahwa aktor intelektual dalam perkara ini adalah saudara Mesri yang memiliki belasan kilogram Narkotika jenis pil ekstasi sekaligus merupakan pihak yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke tempat lain. Sementara Terdakwa berperan sebagai pihak yang menerima pil ekstasi dan kembali menyuruh Saksi M. Aripin untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut, yang mana atas pekerjaannya itu Terdakwa akan mendapatkan upah dari saudara Mesri.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima belasan kilogram Narkotika Golongan I jenis MDMA dan Mefedron/pil ekstasi di tepi Pantai Penampar Bengkalis yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) kali tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime) dan termasuk dalam peredaran narkotika yang dampaknya sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, sehingga layak untuk dijatuhi pidana yang sangat berat.Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan dalam perkara ini yaitu sebanyak 80.000  butir pil ekstasi dengan berat 39,1 Kilogram merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terdakwa M. Aripin Alias Arif yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bls.“Diharapkan melalui putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, agar Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten yang bebas dari Peredaran Narkotika dan generasi mudanya adalah generasi yang sehat dan terbebas dari penyalagunaan Narkotika”, jelas Jurubicara PN Bengkalis kepada Tim Dandapala.