Cari Berita

PN Bengkalis Beri Pemaafan Hakim kepada Terdakwa Kasus Kekerasan Anak

Humas PN Bengkalis - Dandapala Contributor 2026-03-15 16:45:11
Dok. PN Bengkalis

Bengkalis, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana Kekerasan terhadap Anak yang terjadi di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau. 

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mas Toha Wiku Aji, dengan Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi Khairunnisa. Majelis Hakim menyatakan Pemaafan Hakim pada hari Selasa (10/03/2026) di ruang sidang PN Bengkalis.

“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak, namun tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap Terdakwa,” demikian amar putusan tersebut.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

Pertimbangan Majelis Hakim tersebut didasarkan atas adanya ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan hakim dapat  menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana apabila perbuatannya tergolong ringan, kondisi pribadi pelaku dan keadaan pada saat dan setelah terjadinya pidana menjadi pertimbangan.

“Pukulan yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam kategori ringan. Hal ini didasarkan pada hasil visum pada korban,” ujar Hakim dalam pertimbangan putusan.

Selain itu Majelis Hakim juga memperhatikan kesesuaian laporan pemeriksaan psikologis dari RSUD dan pengamatan langsung yang menunjukkan Terdakwa memiliki ketidakstabilan emosi dan keterbatasan dalam berpikir serta berperilaku.

Sebagaimana rilis Humas PN Bengkalis, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa diketahui memukul tangan kiri anak korban menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada siku kiri, sebagaimana tercantum dalam hasil visum et repertum dari RSUD setempat yang menyatakan korban mengalami luka ringan akibat benda tumpul.

Kasus ini bermula ketika pada pagi hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang bermain bersama beberapa temannya, yakni Azmi dan Yogi. Saat itu korban memegang tangan seorang anak bernama Faro, sementara Azmi memegang kaki Faro, lalu mereka mengayunkannya berulang kali. Korban diketahui tidak menyadari bahwa Faro sedang menjalankan ibadah puasa.

Setelah pulang sekolah, korban yang mengendarai sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada di depan rumah terdakwa. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya agar tidak mengganggu Faro yang sedang berpuasa. Percakapan sempat terjadi di antara keduanya hingga Terdakwa kemudian mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban.

Baca Juga: Tingkatkan Akses Hukum Bagi Warga, PN Bengkalis Gandeng Pemkab

Tindakan Terdakwa sempat ditegur oleh seorang kerabatnya bernama Yanto. Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang oleh seorang warga bernama Ali. Upaya perdamaian telah dilakukan, namun korban bersama ibunya, Kartini, menyatakan tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

“Penerapan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari korban, selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” terang Hakim Ketua, Mas Toha Wiku Aji. (ybb/gi/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…