Cari Berita

Lagi! PN Kuala Kapuas Kalteng Terapkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan

article | Sidang | 2025-07-29 13:30:32

Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Penganiayaan. Majelis menjatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari kepada Jamsi, Pria (62) asal Kabupaten Kapuas  pada Kamis (24/07/2025).“Menyatakan Terdakwa Jamsi Bin Imran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Christina Simanullang dengan didampingi Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri dan Wuri Mulyandari di ruang sidang PN Kuala Kapuas terbuka untuk umum.“Dengan Putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani masih sisa 10 (sepuluh) hari. Setelah menjalani masa pidana ini Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama” tambah Ketua Majelis.Kasus bermula ketika Saksi Korban mempunyai hutang kepada Terdakwa sejumlah 3 juta rupiah. Kemudian Terdakwa menagih hutang kepada Korban beberapa kali. Namun, Korban tidak kunjung membayarkan hutangnya kepada Terdakwa. Bahkan Korban kemudian melarikan diri, hingga tidak diketahui lagi keberadaanya. Selanjutnya, pada hari Rabu (23/04/2025) sekitar Pukul 13.40 saat Terdakwa pergi berburu burung dan tupai di kebun, Terdakwa membawa dan menggunakan pistol Air Soft Gun miliknya. Lalu Terdakwa mampir di Toko Bangunan untuk membeli paku. Pada saat Terdakwa berada di Toko Bangunan, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban. Oleh karena Terdakwa merasa kesal hutangnya belum dibayar oleh Korban, maka Terdakwa langsung memukul Saksi Korban di bagian bahu belakang dengan tangannya.Kemudian Korban memberikan reaksi kaget hingga mendorong Terdakwa sampai terjatuh. Disebabkan masih emosi, Terdakwa langsung mengambil pistol Air Soft Gun miliknya dan memukulkan gagang pistol tersebut ke wajah Saksi Korban. Namun atas pukulan Terdakwa, Saksi Korban masih dapat menangkisnya. Kemudian Terdakwa menembakan pistol tersebut ke badan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali namun hanya 1 (satu) tembakan saja yang mengenai tangan kiri Korban. Selanjutnya, datang karyawan toko melerai keributan antara Terdakwa dan Korban.Di muka persidangan, Korban dan Terdakwa menerangkan pada tingkat penyidikan telah tercapai kesepakatan perdamaian. Isi Kesepakatan tersebut antara lain, Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling memaafkan dan Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi sebesar 6 juta rupiah.   Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan oleh karena sebelum persidangan telah terjadi perdamaian antara Korban dengan Terdakwa maka berdasarkan Pasal 9 Perma Nomor 1 Tahun 2024, Majelis Hakim menjatuhi pidana kepada Terdakwa dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Sehingga keadaan tersebut, menjadi keadaan yang meringankan bagi Terdakwa.Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut. (zm/wi)

Aniaya hingga Mati Kekasih yang Kerap Lakukan Kekerasan, Sugiyati Dibui 6 Tahun

article | Sidang | 2025-04-22 10:55:25

Denpasar- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman kepada Sugiyati (34) yang menganiaya kekasihnya hingga mati, I Nyoman Widiyasa (34), selama 6 tahun penjara. Sugiyati melakukannya karena dilatarbelakangi kerap dianiaya dan diperlakukan kasar oleh korban.Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Denpasar, Selasa (22/4/02025, kasus ini bermula saat Widiyasa pulang dalam kondisi mabuk pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Korban memarahi Sugiyati. Percekcokan terus terus terjadi dan kekerasan fisik kerap dialami Sugiyati.Pada 21 Juli 2024, Sugiyati habis kesabaran saat korban pulang mabuk dan marah-marah. Saat korban sedang tidur, Sugiyati membekap korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, Sugiyati panik dan mencoba menutupi jejak dengan pura-pura korban mati bunuh diri. Belakangan kasus ini terungkap dan Sugiyati diproses ke pengadilan. “Menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” ucap majelis pada Senin (21/4) kemarin.Majelis hakim memilih menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Ni Kadek Kusuma Wardani dan I Gusti Ayu Akhiryani. (asp/asp)

Terbukti Aniaya Sesama, 5 Penghuni Rutan Palembang Diganjar 12 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 15:00:19

Palembang. Terbukti melakukan kekerasan sehingga menyebabkan mati, 5 penghuni Rutan Kelas I Palembang diganjar 12 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa M. Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.Pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai R. Zaenal Arief dengan anggota Patti Arimbi dan Oloan Hutabarat karena kelima terdakwa secara bergantian menganiaya Irohmin bin Balian hingga meninggal dunia. Baik korban maupun kelima terdakwa adalah sesama penghuni kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Kejadian bermula, ketika Terdakwa M Yusuf pada Rabu (7/8/2024) marah karena mengetahui jarum tato miliknya telah dihilangkan oleh korban. Seketika Terdakwa Andika Rahmadita langsung menukul kepala korban, disusul Terdakwa Arjuna mendorong hingga korban terjatuh dan diikuti Terdakwa M Yusuf, Wahyu Andrean dan Hendra Gunwan bergantian memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Pagi harinya, melihat korban yang sudah tidak bergerak, Terdakwa Arjuna meminta tolong petugas Rutan. Korban Irohmin sempat dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Perbuatan kelima terdakwa memenuhi unsur alternatif ketiga yaitu Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan di kantor yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai 16, Kota Palembang. Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa maupun JPU, Yetty Febri Andini, S.H menyatakan menerima. (SEG).