Cari Berita

PN Liwa Lampung Gelar Sidang Anggota Polisi Ancam Guru dengan Golok

HUmas PN Liwa - Dandapala Contributor 2025-10-14 19:40:26
Sidang polisi ancam guru (dok.pn)

Lampung Barat – Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung menggelar sidang kasus pengancaman guru oleh Terdakwa Dedy Setiawan, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat pada Selasa (14/10).

Sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Kartika PN Liwa dipimpin Dwi Aviandari, sebagai Ketua Majelis dengan anggota Rosyana Dwi Yunita dan William Edward Sibarani. Terdakwa yang juga merupakan anggota polisi aktif didampingi oleh perwakilan Bidang Hukum Kepolisian Daerah Provinsi Lampung,

Perkara tersebut di register dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Liwa dengan Nomor 123/Pid.B/2025/PN Liw.

Baca Juga: Gugatan Pembatalan Pernikahan Berakhir Damai di PN Liwa Lampung

Kasus ini bermula dari emosi Dedy yang tersulut karena anaknya merasa dihina oleh guru di sekolah. Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa terjadi pada Selasa, (01/10) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika anak terdakwa, P, mengeluh kepada ayahnya karena diejek oleh gurunya, Yulita.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Dedy mencoba menghubungi sang guru namun tidak mendapat respons. Ia kemudian menghubungi suami guru tersebut, Robet Wahyudi, yang berujung pada adu mulut.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah pasangan guru itu di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, sambil membawa sebilah golok dengan gagang kayu sepanjang 47 cm yang disimpannya di mobil. Dari luar pagar, terdakwa sempat berteriak marah dan mengucapkan kalimat kasar sebelum masuk ke pekarangan rumah,” ujar Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Melihat Dedy mengacungkan golok, Robet segera memiting leher Dedy untuk mencegah terjadinya kekerasan, sementara istrinya berusaha melerai. Dalam pergulatan itu, Robet berhasil merebut golok beserta sarungnya, namun Dedy kembali merebut bilah golok dan segera meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Karena Terdakwa tidak mengajukan keberatan, Ketua Majelis kemudian menunda persidangan pada hari Selasa (21/10) untuk agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

 “Majelis memerintahkan agar Penuntut Umum kembali menghadirkan Terdakwa yang saat ini sedang menjalani penahanan kota untuk hadir pada persidangan berikutnya,” tutup Ketua Majelis dalam perkara ini. (William Edward Sibarani/SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI