Palembang. Terbukti melakukan kekerasan sehingga menyebabkan mati, 5 penghuni Rutan Kelas I Palembang diganjar 12 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa M. Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai R. Zaenal Arief dengan anggota Patti Arimbi dan Oloan Hutabarat karena kelima terdakwa secara bergantian menganiaya Irohmin bin Balian hingga meninggal dunia. Baik korban maupun kelima terdakwa adalah sesama penghuni kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang.
Kejadian bermula, ketika Terdakwa M Yusuf pada Rabu (7/8/2024) marah karena mengetahui jarum tato miliknya telah dihilangkan oleh korban. Seketika Terdakwa Andika Rahmadita langsung menukul kepala korban, disusul Terdakwa Arjuna mendorong hingga korban terjatuh dan diikuti Terdakwa M Yusuf, Wahyu Andrean dan Hendra Gunwan bergantian memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Pagi harinya, melihat korban yang sudah tidak bergerak, Terdakwa Arjuna meminta tolong petugas Rutan. Korban Irohmin sempat dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang akan tetapi nyawanya tidak tertolong.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Perbuatan kelima terdakwa memenuhi unsur alternatif ketiga yaitu Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan di kantor yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai 16, Kota Palembang.
Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa maupun JPU, Yetty Febri Andini, S.H menyatakan menerima. (SEG).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum