Cari Berita

Sepanjang Bulan Juli, PN Magelang Berhasil Mediasi 2 Perkara Sekaligus

article | Berita | 2025-08-07 22:10:39

Magelang. Pengadilan Negeri (PN) Magelang telah berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara perdata gugatan Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Mgg dan perkara gugatan Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Mgg. “Komitmen PN Magelang dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi kembali membuahkan hasil. Sepanjang bulan Juli 2025, tercatat dua perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA.Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Mgg berhasil diselesaikan pada tahap mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 oleh Hakim Mediator PN Magelang Liliek Fitri Handayani. Sementara itu, perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Mgg berhasil diselesaikan oleh Hakim Mediator Johan Wahyu Hidayat pada 17 Juli 2025. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa memiliki peran penting dalam menciptakan solusi yang adil, efisien, dan bermartabat bagi para pencari keadilan,” tutup rilis tersebut. (ldr)