Cari Berita

Tok! Kepala Suku Divonis 12 Tahun Penjara Gegara Potong Kepala Tetangga

article | Berita | 2025-08-14 12:40:14

Serui. Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kepulauan Yapen, Papua menjatuhkan vonis 12 Tahun Penjara kepada Yohanis Kandipi alias Meki (66) karena melakukan pemotongan dan penikaman kepada tetangganya sendiri.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” ucap Majelis Hakim Ardiansyah Iksaniyah Putra yang didampingi Diokhrisna Bayu Nugroho dan Manggala Widi Adianto, Kamis 14 Agustus 2025.Kasus tersebut bermula ketika terdakwa pulang kerja tanam tiang rumah di pantai pada bulan April 2025 silam, pada saat terdakwa tiba di depan rumah yang beralamat di Kampung Kainui terjadi adu mulut antara terdakwa dengan korban, karena terdakwa merasa tersinggung dengan kata-kata korban yang mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pendatang yang mana pada saat itu terdakwa merasa bahwa marga terdakwa adalah kepala suku dalam kampung tersebut, artinya terdakwa adalah penduduk asli Kampung Kainui dan bukan sebagai orang pendatang. Berangkat dari peristiwa tersebut terdakwa memotong kepala korban menggunakan satu buah parang yang telah terdakwa bawah sebelumnya, setelah korban terjatuh ke dalam parit terdakwa kembali menyerang dengan cara menikam korban menggunakan satu buah kalawai. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah memiliki niat jahat untuk menghendaki matinya korban yang mana niat jahat tersebut telah diwujudkan dengan perbuatan terdakwa yang kembali menyerang korban pada saat korban sudah terjatuh ke dalam parit dan dalam kondisi mengalami luka potong di bagian kepala sehingga tidak berdaya.Perbuatan terdakwa tersebut menghendaki hilangnya nyawa korban, oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan dasar niat jahat yang mana niat jahat tersebut telah diwujudkan dengan perbuatan terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban secara melawan hukum. “Terima”, ungkap Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut. (ldr)