Serui. Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kepulauan Yapen, Papua
menjatuhkan vonis 12 Tahun Penjara kepada Yohanis Kandipi alias Meki (66) karena
melakukan pemotongan dan penikaman kepada tetangganya sendiri.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” ucap Majelis Hakim Ardiansyah
Iksaniyah Putra yang didampingi Diokhrisna
Bayu Nugroho dan Manggala Widi Adianto,
Kamis 14 Agustus 2025.
Kasus tersebut bermula ketika terdakwa pulang kerja tanam tiang rumah di pantai
pada bulan April 2025 silam, pada saat terdakwa tiba di depan rumah yang
beralamat di Kampung Kainui terjadi adu mulut antara terdakwa dengan korban, karena
terdakwa merasa tersinggung dengan kata-kata korban yang mengatakan bahwa
terdakwa adalah orang pendatang yang mana pada saat itu terdakwa merasa bahwa
marga terdakwa adalah kepala suku dalam kampung tersebut, artinya terdakwa
adalah penduduk asli Kampung Kainui dan bukan sebagai orang pendatang.
Berangkat dari peristiwa tersebut terdakwa memotong kepala korban menggunakan
satu buah parang yang telah terdakwa bawah sebelumnya, setelah korban terjatuh
ke dalam parit terdakwa kembali menyerang dengan cara menikam korban
menggunakan satu buah kalawai.
Baca Juga: Menguak Misteri Suku Boti: Masyarakat Hukum Adat Pulau Timor
Majelis Hakim menilai
bahwa terdakwa telah memiliki niat jahat untuk
menghendaki matinya korban yang mana niat jahat tersebut telah diwujudkan
dengan perbuatan terdakwa yang kembali menyerang korban pada saat korban sudah
terjatuh ke dalam parit dan dalam kondisi mengalami luka potong di bagian
kepala sehingga tidak berdaya.
Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau
Perbuatan terdakwa tersebut menghendaki
hilangnya nyawa korban, oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan dasar
niat jahat yang mana niat jahat tersebut telah diwujudkan dengan perbuatan terdakwa
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban
secara melawan hukum.
“Terima”, ungkap Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI