article | Sidang | 2025-07-09 17:00:35
Purworejo – Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP”, ucap Majelis Hakim perkara tersebut.Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 9 Juli 2025 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hernawan bersama Hakim Anggota M. Budi Darma dan Muhammad Asnawi Said.“Terdakwa menjalankan aksinya dengan cara menawarkan kerja sama fiktif yang menjanjikan keuntungan besar. Namun setelah korban memberikan sejumlah dana, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, setelah melalui proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah merugikan pihak lain secara signifikan.“Sidang yang menyita perhatian banyak pihak ini berlangsung terbuka untuk umum dan turut dihadiri oleh para korban. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung jalannya putusan atas kasus yang telah merugikan mereka secara materiil maupun immateriil. Walaupun ruang sidang dipenuhi oleh massa yang ingin menyaksikan jalannya putusan, sidang tetap berlangsung dengan lancar dan tertib berkat pengamanan yang dilakukan oleh aparat yang bertugas”, tutup rilis tersebut. (fac)