Sampang- Pulau Madura. Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 6 Januari 2025 di ruang sidang satu telah memutus Perkara percobaan pembunuhan dengan terdakwa Durrasman memasuki babak akhir. Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim PN Sampang memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan kepada DANDAPALA sidang perkara dengan nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg memasuki agenda sidang terakhir. Agendanya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa dari majelis hakim, Senin (6/1).
"Majelis hakim yang di ketuai Adji Prakoso, S.H,M.H., dengan Anggota M Hendra Cordova Masputra,S.H., M.H., dan Fatchur Rahman,S.H., telah membacakan putusan terhadap terdakwa Durrasman," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan terdakwa oleh penuntut umum terdakwa didakwa dengandakwaan subsideritas.
"Dakwaan primairnya yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya.
Eliyas menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan menberatkan dan keadaan meringankan. Diantaranya, keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum nasional, kaidah hak asasi manusia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dilakukan secara keji (tidak manusiawi).
"Terdakwa melakukan perbuatannya di tempat terbuka. Akibatnya, korban tidak bisa beraktivitas, karena cacat," terangnya.
Selain itu perbuatan terdakwa jika korban terlambat ditolong, akan membuat korban meninggal dunia. Beruntung, usai kejadian berdasarkan fakta persidangan korban sempat ditolong oleh warga sekitar.
"Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," bebernya.Sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni terdakwa dinyatakan secara sah dan diyakinlan bersalah melanggar pasal pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan.
"Majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso,S.H,M.H, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujarnya.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, ujarnya. Dia menambahkan, hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, sikap terdakwa dan JPU sama-sama masih melakukan pikir-pikir, pungkas Eliyas saat mengakhiri wawancara.(WI)