Cari Berita

Buang Bayi di Tempat Sampah, Remaja di Timika Dihukum Layani Gereja 120 Jam

article | Berita | 2025-09-16 10:35:00

Timika- Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah menjatuhkan vonis pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam kepada seorang anak perempuan. Si anak terbukti membuang bayinya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan, menempatkan, atau melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam di Gereja,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Emarza Basyir, yang didampingi oleh Dondy Hosea Pangihutan dan Anang Riyan Ramadianto di Ruang Sidang Anak pada Gedung PN Timika, Jalan Yos Sudarso Nomor 42 Kota Timika, Jayapura, Papua, Senin (15/9/2025).Kasus ini bermula ketika pada 13 Mei 2025 malam, si anak mendatangi IGD RSUD Mimika karena sakit. Sekitar pukul 23.00 WIT, ia melahirkan seorang bayi secara spontan di dalam toilet IGD. Dalam keadaan panik, si anak kemudian meletakkan bayi tersebut ke dalam tempat sampah. Bayi itu ditemukan petugas kebersihan pada dini hari berikutnya masih hidup, namun setelah sempat dirawat di inkubator selama satu hari, bayi meninggal dunia.Penuntut umum sebelumnya menuntut si anak dengan pidana penjara 2 tahun. Namun majelis hakim mempertimbangkan faktor usia, kondisi psikologis yang belum matang, penyesalan di anak, serta dukungan dari keluarga, sekolah, dan gereja. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas juga merekomendasikan pembinaan di luar lembaga.“Bahwa pidana pelayanan masyarakat dipandang lebih tepat dibandingkan pidana penjara, karena sejalan dengan asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam sistem peradilan pidana anak, serta bukan hanya sekedar pembalasan semata melainkan memperbaiki Anak agar lebih baik lagi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sejalan dengan pergeseran paradigma hukum pidana.” jelas hakim dalam pertimbangannya.Selain pidana pelayanan masyarakat, hakim juga memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian dan satu unit flashdisk. Anak juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.Atas putusan ini, penasihat hukum Anak menyatakan terima, namun pihak penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (Humas PN Kota Timika/Dharma Setiawan Negara/AL)

Terdesak Sepeda Motor Rusak, Anak Nekat Curi Baterai Aki

article | Berita | 2025-03-21 10:35:15

Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana berupa Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan kepada Anak pelaku pencurian baterai aki di Kabupaten Ogan Ilir. Pidana tersebut dijatuhkan sebab Anak dinilai terbukti telah mengambil 4 buah baterai aki milik saksi korban Asmadi.“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan di LPKS Dharmapala Kabupaten Ogan Ilir”, ucap Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Anak, Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (17/03/2025).Kasus bermula pada Sabtu (15/02/2025), ketika itu Anak hendak meminjam uang kepada saudaranya untuk memperbaiki sepeda motor. Tidak berhasil mendapatkan pinjaman tersebut, kemudian pada malam harinya timbul niat Anak untuk mengambil baterai aki yang dilihatnya terpasang pada mobil truk yang berada di seberang rumah saudaranya tersebut.“Sekitar pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Anak pergi menuju ke rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) sambil membawa sebuah obeng yang Anak simpan dalam bawah jok motor. Sesampainya di tujuan, Anak langsung masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) dengan memanjat pagar dan menuju ke mobil dum truk, kemudian mengambil baterai aki yang terpasang pada mobil dum truk tersebut”, ungkap Hakim.Selanjutnya Anak mengambil baterai aki tersebut dengan cara mencongkel kabel yang terpasang di baterai aki menggunakan obeng, sehingga kabel yang terpasang di baterai aki lepas. Anak kemudian mengangkat baterai aki dari tempatnya yang berada di bawah bak mobil sebelah kiri dan setelah itu Anak melanjutkan mengambil baterai aki yang ada di mobil dum truk yang lainnya yang juga terparkir dengan cara dan alat yang sama.“Tujuan Anak mengambil baterai aki tersebut adalah untuk dijual. Di mana 2  buah baterai aki telah Anak jual dengan harga Rp 120 Ribu per satu baterai aki. Adapun uang hasil penjualan tersebut kemudian Anak pergunakan untuk memperbaiki sepeda motornya. sedangkan 2 buah baterai lagi belum sempat dijual oleh Anak”, tutur Hakim.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai jika tindakan Anak yang dipicu lantaran Anak membutuhkan uang untuk memperbaiki sepeda motornya, dan saksi korban yang telah memaafkan perbuatan Anak dianggap sebagai alasan yang meringankan penjatuhan pidana terhadap Anak. “Perbuatan yang dilakukan oleh Anak tidak membahayakan masyarakat, serta perbuatan tersebut dilakukan karena Anak terdorong adanya kebutuhan untuk memperbaiki sepeda motornya, dan Korban telah memaafkan perbuatan Anak serta sudah mendapatkan ganti rugi atas barangnya yang telah hilang. Berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim menilai terhadap perbuatan Anak layak untuk dijatuhi pidana berupa pembinaan di dalam lembaga”, lanjut Hakim saat membacakan pertimbangannya.Selama persidangan berlangsung, Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, PK Bapas, dan ibu kandungnya, terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)