Cari Berita

Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi, PN Kota Madiun Berhasil Damaikan Pihak

article | Berita | 2025-07-25 09:25:11

Kota Madiun – Mediasi merupakan salah satu elemen pendukung terwujudnya badan peradilan yang agung sebagaimana visi dari Mahkamah Agung RI. Mendorong tercapainya tujuan tersebut, pada hari Selasa (22/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi.Bertempat di ruang Mediasi PN Kota Madiun, dalam proses mediasi perkara Perdata Nomor X/Pdt.G/2025/PN Mad tersebut, tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. PN Kota Madiun telah berhasil mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum melalui proses mediasi dengan pencabutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum.Mediasi dimulai dengan adanya penjelasan dari Hakim Mediator mengenai tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian masing masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.“Hakim Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, di mana mediasi akan memperoleh hasil yang baik dan damai,” ucap Rahmi Dwi Astuti yang merupakan Mediator dalam perkara tersebut.Lebih lanjut, Rahmi menambahkan setelah melalui beberapa kali proses mediasi, para pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator, sehingga sengketa perbuatan melawan hukum tersebut dapat berakhir secara damai.Para pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian yaitu pihak pertama telah melakukan pembayaran secara lunas dan sekaligus atas sisa pinjamannya kepada pihak kedua sebesar Rp35.832.600,00, serta pihak kedua juga telah menyerahkan sertipikat yang menjadi jaminan pelunasan kredit tersebut.“Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan ketat dalam pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan dan mewajibkan mediasi untuk semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama,” pungkas Rahmi.Dengan adanya keberhasilan mediasi di PN Kota Madiun ini dapat menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Serta peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan damai. (PN Kota Madiun, AL)

PN Kota Madiun Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Walkot hingga Lurah-RT

article | Berita | 2025-04-28 09:10:28

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Madiun menyelenggarakan sosialisasi layanan pengadilan.  Hal itu dilakukan dalam semangat memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.Sosialisasi itu bertempat di Joglo Taman Hijau Demangan, Kamis (24/4) lalu. Acara ini menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua PN Kota Madiun, para hakim, pejabat kepaniteraan perdata, serta calon hakim. Turut hadir Wali Kota Madiun, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah, hingga pengurus RT/RW se-Kota Madiun.Dalam sambutannya, Ketua PN  Kota Madiun, Boedi Haryantho, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Madiun yang telah memberi ruang bagi pengadilan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Beberapa layanan yang diperkenalkan dalam sosialisasi ini meliputi:1. Gugatan Sederhana2. E-Court3. Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)4. Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat5. Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)Materi terkait Gugatan Sederhana, Tata Cara Panggilan melalui Surat Tercatat, dan Eraterang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Raja Mahmud. Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Sigit Dian Sarifudin, membawakan materi mengenai layanan e-Court serta Prodeo.Pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan peradilan, tetapi juga mempertegas komitmen Pengadilan Negeri Kota Madiun untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, ucap Boedi Haryantho kepada Dandapala. Dengan dukungan penuh dari Wali Kota Madiun, Maidi, Pengadilan Negeri Kota Madiun bertekad memberikan pelayanan yang semakin prima."Sinergitas yang baik antara Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun diharapkan dapat terus terjalin untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan pengadilan," ujar Boedi Haryantho.Seperti pantun yang dilantunkan dalam acara:Makan pecel di THD DemanganPulangnya berkeliling di pusat kotaPemkot dan Pengadilan Negeri Kota MadiunBersama kita maju mendunia.Diharapkan sinergitas ini terus berlanjut demi terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan mendunia. (IKAW/asp)