Wakatobi, Sultra – Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun kepada seorang ayah dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2026/PN Wgw dan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada anaknya dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Wgw. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.
Peristiwa bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, ketika terjadi perkelahian antara Terdakwa, sang ayah, dan Korban dalam sebuah acara kabuenga. Setelah perkelahian dilerai sejumlah saksi, Terdakwa pulang ke rumah dengan menyimpan rasa marah dan sakit hati terhadap Korban. Tidak lama kemudian, ia mengambil sangkur dan kembali menuju lokasi Korban. Anak, yang sebelumnya berada di kamar, keluar dan ikut membonceng sepeda motor yang dikendarai ayahnya.
Sekitar pukul 05.00 WITA, keduanya bertemu Korban dan sejumlah saksi di dekat wale-wale. Berdasarkan fakta persidangan, sang ayah berteriak kepada Anak, “Tikam mi, sudah itu mi.” Anak kemudian turun dari sepeda motor dan menikam Korban pada bagian rusuk kiri menggunakan sangkur. Ketika Anak hendak menikam kembali, seorang saksi berusaha menghalanginya. Anak lalu melemparkan sangkur kepada ayahnya, yang kemudian melanjutkan penikaman terhadap Korban pada sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami beberapa luka tusuk dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Wakatobi.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Majelis Hakim menilai rangkaian perbuatan yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kerja sama dalam pelaksanaan tindak pidana, mulai dari perjalanan menuju lokasi Korban, penikaman oleh Anak, penyerahan sangkur kepada ayahnya setelah upaya penikaman berikutnya dihalangi, hingga penikaman lanjutan oleh sang ayah. Unsur perencanaan dipertimbangkan dari rangkaian peristiwa sejak perkelahian awal, pengambilan senjata tajam, perjalanan kembali menuju lokasi, hingga penyerangan terhadap Korban.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur turut serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam menentukan pidana, Majelis Hakim turut memperhatikan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP, khususnya mengenai bentuk kesalahan pelaku dan cara melakukan tindak pidana.
Keterlibatan ayah dan anak menjadi salah satu perhatian Majelis Hakim. Seorang ayah semestinya memberikan bimbingan dan teladan kepada anak, termasuk mengajarkan pengendalian diri, penghormatan terhadap hukum, dan penyelesaian perselisihan melalui cara-cara yang dibenarkan. Dalam perkara ini, keterlibatan sang ayah justru menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan membawa konsekuensi hukum serius bagi anaknya sendiri.
Perselisihan dengan Korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas nyawa orang lain. Setiap orang tetap bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya sendiri, termasuk ketika memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat dan memilih penyelesaian yang sesuai dengan hukum.
Majelis Hakim menekankan bahwa Korban adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup, harapan, serta tanggung jawab terhadap keluarga dan orang-orang yang dicintainya. Akibat perbuatan tersebut tidak dapat dipulihkan melalui penyesalan maupun putusan pengadilan, dan pidana yang dijatuhkan tidak akan mengembalikan nyawa Korban.
Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri
Putusan dalam kedua perkara ini menjadi pengingat bahwa kemarahan tidak menghapus tanggung jawab hukum, dan kedudukan sebagai orang tua membawa tanggung jawab untuk membimbing serta melindungi anak.
Majelis Hakim dalam kedua perkara tersebut diketuai oleh Panji Prahistoriawan Prasetyo, S.H., dengan Faisal Batubara, S.H. dan Akhyar Fauzan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI