Cari Berita

Hari Lahir Pancasila dan Masa Depan Akses Keadilan Prodeo Pengadilan di Wakatobi

Suwasta & Rahmad Ramadhan Hasibuan - Dandapala Contributor 2026-06-01 19:00:38
Dok. Penulis.

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk meneguhkan kembali dasar negara sekaligus arah moral kehidupan berbangsa. Namun, peringatan tersebut sering kali berhenti pada seremoni formal: upacara, pidato, dan slogan kebangsaan. Padahal, tantangan terbesar Pancasila justru terletak pada bagaimana nilai-nilainya hidup dalam praktik sosial, terutama dalam pemenuhan hak keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, peringatan Hari Lahir Pancasila memiliki relevansi yang sangat penting. Wilayah kepulauan ini bukan sekadar hamparan maritim yang indah, tetapi juga ruang perjumpaan masyarakat pesisir dengan berbagai keterbatasan akses geografis dan identitas sosial.

Dalam konteks masyarakat yang bergerak menuju era digital dan kompetitif, pemenuhan hak access to justice (akses terhadap keadilan) melalui mekanisme berperkara secara prodeo (pembebasan biaya perkara) menjadi arena utama untuk memastikan bahwa sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tidak hanya dihafal, melainkan benar-benar dipraktikkan secara merata hingga ke pulau-pulau luar.

Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila

Pemerintah daerah dan institusi peradilan dalam beberapa tahun terakhir terus menegaskan pentingnya penguatan keadilan yang inklusif. Peringatan Hari Lahir Pancasila di wilayah pesisir secara konsisten mengangkat pesan tentang pemerataan hak hukum dan gotong royong sebagai fondasi pembangunan masyarakat maritim. Di sisi lain, lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri Wangi-Wangi juga aktif menggagas pentingnya layanan hukum yang menyentuh masyarakat miskin di era digital.

Namun, pertanyaannya adalah: apakah akses keadilan prodeo di pengadilan kepulauan seperti Wakatobi sudah benar-benar mencerminkan semangat Pancasila?

Masalah utama penegakan hukum hari ini bukan hanya soal ketersediaan gedung pengadilan atau regulasi di atas kertas, melainkan adanya justice gap yang lebar akibat hambatan struktural dan geografis. Pengadilan sering kali terlalu fokus pada capaian administratif, laporan formalitas, dan penyerapan anggaran prodeo yang minimalis, tetapi kurang memberi ruang bagi kemudahan akses yang rill bagi masyarakat kepulauan. Akibatnya, lahir sistem peradilan yang secara teks normatif sangat ideal, tetapi dalam realitas praktik di lapangan justru memicu eksklusi sosial kelompok miskin.

Fenomena tersebut dapat dilihat dari minimnya jumlah perkara perdata yang diajukan dengan permohonan prodeo. Data nasional Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022 menunjukkan bahwa dari sekitar 480.000 perkara perdata yang masuk, permohonan prodeo hanya menyentuh angka 7.500 kasus atau sekitar 1,5% saja.

Ketimpangan ini dipicu oleh rumitnya birokrasi pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat desa, disparitas pemahaman aparat hukum, serta rendahnya literasi hukum masyarakat pelosok. Pendidikan hukum dan sosialisasi prodeo sering kali diajarkan secara teoritis, kaku, dan monoton sehingga gagal menyentuh realitas kebutuhan nelayan dan masyarakat adat di pesisir.

Di Wakatobi, tantangan nyata ini membelenggu hak-hak konstitusional warga negara, di mana masyarakat miskin di empat gugusan pulau besar yaitu Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko menjadi pihak yang paling rentan terdampak oleh krisis akses hukum.

Masalah utama yang mereka hadapi adalah mahalnya biaya penyeberangan laut yang menguras kemampuan ekonomi, yang ironisnya sering kali melampaui tarif panjar perkara itu sendiri. Hambatan ini berakar dari ketidaksinkronan antara norma hukum acara perdata yang kaku dengan kondisi riil geografis kepulauan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi. Di tengah tuntutan zaman modern, penyelesaian atas masalah akut ini hanya bisa dijawab melalui rekonstruksi kebijakan peradilan yang inklusif serta integrasi teknologi informasi.

Jika pengadilan tidak mampu menjadi benteng keadilan yang adaptif, maka jarak geografis akan terus mematikan hak hukum warga negara. Masyarakat di pulau terluar seperti Binongko dan Tomia harus terus bertaruh keselamatan di lautan lepas hanya demi mendaftarkan gugatan atau sekadar mencari informasi hukum ke ibu kota kabupaten.

Karena itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum refleksi bagi dunia peradilan di Wakatobi untuk melakukan transformasi mendasar. Pengadilan tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat memeriksa dan memutus sengketa bagi mereka yang mampu membayar, tetapi wajib menjadi institusi yang melayani dan membuka akses keadilan yang setara bagi kelompok rentan.

Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus tampak dalam pelayanan administrasi peradilan yang bebas dari diskriminasi ekonomi. Nilai Persatuan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas instansi, tokoh adat, dan lembaga bantuan hukum setempat. Sementara nilai Keadilan Sosial harus tercermin dalam pemerataan akses prodeo yang rill, melampaui batas ruang dan ombak samudra.

Sayangnya, realitas di lapangan masih menghadapi kesenjangan. Di tengah situasi tersebut, inovasi pelayanan hukum dari wilayah lain sebenarnya dapat menjadi inspirasi berharga. Sebagai contoh, Pengadilan Tinggi Riau telah sukses meluncurkan aplikasi Tuanku Online Versi 2 yang diintegrasikan dengan aplikasi SI-BAPAK (Sistem Informasi Posbakum Berdampak). Inovasi digital di Riau ini berhasil memperluas access to justice hingga ke tingkat desa dengan melibatkan paralegal, kepala desa, dan peace maker (juru damai desa) dalam konsultasi hukum serta mediasi daring. Melalui sistem ini, pengadilan hadir melayani kelompok rentan tanpa mengharuskan mereka datang langsung ke kantor pengadilan.

Terinspirasi dari keberhasilan digitalisasi tersebut, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi merancang sebuah gagasan progresif yang diberi nama SI-KAPAL (Sistem Informasi Konsultasi & Layanan Posbakum Online). Mengambil filosofi kapal sebagai urat nadi kehidupan masyarakat pesisir, SI-KAPAL hadir sebagai armada hukum virtual yang bertugas menjemput para pencari keadilan di pulau-pulau luar Wakatobi agar tidak terhambat oleh laut dan jarak.

Aplikasi SI-KAPAL membawa fitur unggulan berupa Layanan Asisten WA & Zoom untuk konsultasi tatap muka virtual 24/7, Galeri Dokumen untuk mengunduh mandiri template surat permohonan, serta Prodeo Screening untuk memverifikasi secara presisi kelayakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Strategi implementasinya pun sangat membumi, mulai dari roadshow adat di balai desa, siaran radio komunitas untuk menembus keterbatasan sinyal, hingga penempelan QR Code di pelabuhan rakyat agar nelayan dapat mengakses layanan sembari menunggu kapal. Sinergi korporasi pelayaran lokal melalui program CSR juga dijajaki untuk memperkuat keberlanjutan program penegakan keadilan ini.

Wakatobi memiliki modal sosial yang cukup besar untuk mewujudkan hal itu. Tradisi gotong royong maritim, kultur religius yang kuat, serta komitmen para penegak hukum lokal dapat menjadi kekuatan utama membangun peradilan berbasis nilai Pancasila. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mengubah paradigma peradilan dari sekadar "corong undang-undang yang kaku" menjadi "penegak keadilan substantif yang inklusif".

Hari Lahir Pancasila seharusnya menyadarkan kita bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga oleh meratanya rasa keadilan di hati masyarakat marjinal. Pengadilan Negeri Wangi-Wangi melalui gagasan SI-KAPAL memiliki kesempatan emas untuk menjadi role model bagaimana hukum lokal di wilayah kepulauan dapat ditegakkan secara modern, inklusif, dan bersahaja.

Baca Juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Ini Bikin Lagu Kekinian Guna Bumikan Pancasila ke Gen A

Pada akhirnya, Pancasila bukan sekadar teks sejarah yang dibacakan saat upacara bendera. Ia harus hidup dalam cara hakim memutus permohonan prodeo, cara petugas pengadilan melayani masyarakat miskin, dan cara sistem hukum memperlakukan kaum papa. Jika peradilan di Wakatobi mampu menjadikan Pancasila sebagai praktik hidup sehari-hari melalui inovasi SI-KAPAL, maka bumi kepulauan ini tidak hanya akan melahirkan kepastian hukum formal, tetapi juga keadilan substantif, inklusif, sedekat dermaga di depan rumah. (ldr)

DAFTAR PUSTAKA

  • Garth, Bryant G. dan Mauro Cappelletti. 1978. "Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effective". Articles by Maurer Faculty. No. 1142: 181.
  • Hakim, Guswan, Jabal Nur, Zahrowati, Rahman Hasima, La Sensu, dan Suwasta. 2026. "Proses Berperkara Perdata Secara Prodeo Dalam Perspektif Access to Justice dan Reformasi Peradilan di Indonesia". Jurnalku.docx.
  • Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  • Soekamto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Jakarta: Mahkamah Agung.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…