Marisa, Gorontalo. Pengadilan Negeri Marisa melalui Putusan Nomor
62/Pid.B/2026/PN Mar tanggal 13 Oktober 2026 menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada JP (41), seorang
aparatur sipil negara (ASN), dalam perkara penggelapan mobil. Pidana Penjara
tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.
Majelis Hakim yang diketuai Monica Lowena Pitoy, dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah, dan Medhinta Sada
Febe, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana penggelapan sebagaiamana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
Perkara bermula dari pinjam-sewa mobil Toyota Avanza
milik AL, kenalan Terdakwa sejak sekitar 15 tahun lalu. Terdakwa menyewa mobil
itu sejak Desember 2025 dengan tarif yang disepakati bersama sebesar Rp250.000
per hari. Namun pada tanggal 8 Februari 2026, Terdakwa didatangi MI di sebuah
kantor yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato dengan maksud menagih uang senilai
Rp20.000.000 yang dipinjam terdakwa dan belum dikembalikan. Sehingga atas
inisiatifnya sendiri, terdakwa menyerahkan mobil itu sebagai jaminan, lengkap
dengan STNK, kunci, serta KTP dan SIM milik Terdakwa. Namun alih-alih
menghindar dari permasalahannya dengan MI, Terdakwa malah melakukan penyerahan
mobil dan kelengkapannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, bahkan terdakwa
tidak memberi tahu MI terkait kepemilikan mobil tersebut adalah milik orang
lain.
Baca Juga: Sirnanya Delik Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Nasional Pasca Putusan MK 282/2025
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Majelis menilai
seluruh unsur Pasal 486 KUHP terpenuhi. Terdakwa awalnya menguasai mobil secara
sah berdasarkan kesepakatan sewa, lalu mengalihkannya sebagai jaminan utang
pribadi tanpa hak. Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan itu dilakukan secara
sadar dan dikehendaki terdakwa.
Penuntut Umum menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan
meminta terdakwa tetap ditahan. Namun, Majelis menjatuhkan hukuman jauh lebih
ringan dengan merujuk Pasal 70 dan Pasal 85 KUHP, yang memungkinkan pidana
kerja sosial untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun.
Pertimbangan hakim dibuat poin per poin terhadap diri
Terdakwa, antara lain:
- Terdakwa Baru
Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana;
- Terdakwa Mengakui
Perbuatannya Dan Menyesal;
- Terdakwa Sehat,
Mampu Bekerja, Dan Menyetujui Pidana Kerja Sosial;
- Terdakwa Adalah
Tulang Punggung Keluarga Dan Memiliki Anak Yang Sakit Serta Memerlukan
Perhatian Khusus;
- Korban Pada
Intinya Hanya Menginginkan Mobilnya Kembali;
Selain
poin-poin tersebut, menjadi suatu pertimbangan Majelis Hakim penangkapan dan penahanan
yang telah dijalankan Terdakwa selama proses peradilan, mulai dari tingkat
penyidikan sampai dengan dibacakannya putusan, sehingga Majelis Hakim
berpendapat secara filosofis dan diakui secara normatif penghitungan masa
penangkapan dan penahanan adalah sama dengan masa pidana penjara, sehingga
dengan demikian "pembatasan kemerdekaan" dalam penangkapan dan
penahanan tersebut yang telah dijalani oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim
patut dinilai cukup untuk memberikan rasa penyesalan dan pembinaan terhadap
Terdakwa, sehingga selanjutnya agar tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana lebih terakomodir, maka selain telah dijalaninya "pembatasan
kemerdekaan" tersebut oleh Terdakwa, dibutuhkan jenis pemidanaan yang
lain, berupa
pidana kerja sosial.
Dengan
demikian, pemidanaan tidak selalu berorientasi pada penjatuhan pidana penjara. Melalui pidana kerja sosial, pelaku
tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus selalu dipisahkan dari
lingkungan sosialnya, sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan
memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa
Oleh
karena itu, penjatuhan pidana hendaknya tidak semata-mata dipandang sebagai
sarana pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan,
pembinaan, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI