Cari Berita

Badilum Tampilkan Laporan Gratifikasi, Tegaskan Komitmen Peradilan Berintegritas

Tim Badilum - Dandapala Contributor 2026-03-30 11:25:37
Dok. Tim Badilum.

Denpasar.  Dalam Pembinaan di Pengadilan Tinggi Denpasar (30/3), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum) Hasanudin menayangkan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur peradilan sebagai wujud nyata komitmen dalam membangun peradilan yang bersih dan berintegritas. 

"Data tersebut menjadi indikator penting meningkatnya kesadaran aparatur dalam melaporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.

Berdasarkan data per 27 Maret 2026, jumlah laporan gratifikasi di lingkungan peradilan umum menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat 5 laporan, kemudian 3 laporan pada 2023, meningkat tajam menjadi 53 laporan pada 2024, dan mencapai puncaknya pada 2025 dengan 217 laporan. Sementara itu, hingga Maret 2026 telah tercatat 87 laporan, sehingga total keseluruhan mencapai 365 laporan. Peningkatan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif aparatur peradilan dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Dilihat dari komposisi jabatan, mayoritas laporan berasal dari kalangan hakim dengan total 195 laporan, disusul Ketua Pengadilan sebanyak 112 laporan, serta Wakil Ketua Pengadilan sebanyak 24 laporan. Selain itu, kontribusi pelaporan juga datang dari unsur kepaniteraan dan kesekretariatan, yang menunjukkan bahwa komitmen integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim, tetapi seluruh aparatur peradilan.

Secara kelompok jabatan, hakim mendominasi dengan total 332 laporan, sementara kelompok kepaniteraan mencatat 8 laporan dan kesekretariatan sebanyak 25 laporan. Data ini menegaskan bahwa lini yudisial menjadi garda terdepan dalam penguatan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan umum.

Dalam lingkup wilayah, Pengadilan Tinggi Denpasar turut menunjukkan kontribusi dengan total 33 laporan gratifikasi yang berasal dari hakim sejak 2024 hingga Maret 2026. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi pelaporan gratifikasi telah berjalan di berbagai satuan kerja secara merata.

Hasanudian menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukanlah beban administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi aparatur dalam menjaga integritas pribadi dan institusi. 

Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!

"Dengan mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap praktik koruptif, diharapkan budaya transparansi dan akuntabilitas semakin menguat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," lanjutnya.

Langkah ini juga sejalan dengan penguatan sistem integritas peradilan yang mengedepankan sinergi antara kepemimpinan, sistem, dan teknologi dalam menciptakan tata kelola peradilan yang bersih, profesional, dan berwibawa. (hph/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…