Arga Makmur,
Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur memutus seorang Terdakwa perkara pencurian
melalui pidana bersyarat. Putusan tersebut diketuk Majelis Hakim yang diketuai
oleh Silmiwati bersama Hakim Anggota Erlita Kusumawati, dan Vivi Nevida
Hasibuan (22/7/2025).
“Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)
bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena
Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima)
bulan berakhir” ucap Ketua Majelis tersebut.
“Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Arga Makmur mengambil keputusan demikian disebabkan oleh beberapa
alasan, dengan turut mendasarkan pada pedoman pemidanaan bagi hakim yang diatur
dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun
2026 mendatang. Pertama, menurut derajat kesalahannya, Terdakwa melakukan hal
tidak terpuji tersebut karena terpaksa harus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua, adanya pemaafan dari Korban dan keluarganya atas perbuatan Terdakwa.
Ketiga, adanya kesepakatan perdamaian yang telah tercapai dan bahkan telah
dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa”, bunyi rilis berita yang diterima
DANDAPALA dari PN tersebut.
Baca Juga: Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai
Lebih lanjut
dalam rilis berita tersebut, melalui perkara ini, Majelis Hakim berusaha untuk
turut serta membantu penyelesaian permasalahan terkait overcrowding penahanan
sehingga kemudian tercipta efisiensi sistem peradilan. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI