Cari Berita

Bantu Masalah Overcrowding, Majelis Hakim Arga Makmur Putus Pidana Bersyarat

Vivi Nevida Hasibuan (PN Arga Makmur) - Dandapala Contributor 2025-07-23 16:20:20
Dok. Istimewa

Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur memutus seorang Terdakwa perkara pencurian melalui pidana bersyarat. Putusan tersebut diketuk Majelis Hakim yang diketuai oleh Silmiwati bersama Hakim Anggota Erlita Kusumawati, dan Vivi Nevida Hasibuan (22/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir” ucap Ketua Majelis tersebut.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur mengambil keputusan demikian disebabkan oleh beberapa alasan, dengan turut mendasarkan pada pedoman pemidanaan bagi hakim yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Pertama, menurut derajat kesalahannya, Terdakwa melakukan hal tidak terpuji tersebut karena terpaksa harus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua, adanya pemaafan dari Korban dan keluarganya atas perbuatan Terdakwa. Ketiga, adanya kesepakatan perdamaian yang telah tercapai dan bahkan telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari PN tersebut.

Baca Juga: Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai

Lebih lanjut dalam rilis berita tersebut, melalui perkara ini, Majelis Hakim berusaha untuk turut serta membantu penyelesaian permasalahan terkait overcrowding penahanan sehingga kemudian tercipta efisiensi sistem peradilan. (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ