Cari Berita

PN Arga Makmur Selesaikan Perkara Penganiayaan Ringan dengan Keadilan Restoratif

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-12-01 16:20:05
dok. PN Arga Makmur

Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap terdakwa inisial R (43) yang teregister dalam Perkara Nomor: 28/Pid.C/2025/PN Agm serta Y (58) yang terdaftar dalam Perkara Nomor: 29/Pid.C/2025/PN Agm. 

Dalam kasus ini R dan Y saling melapor dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan. 

Kedua perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim David Mangaraja Lumban Batu pada Jumat (28/11). Dalam menyelesaikan 2 (dua) perkara tersebut, Hakim mempertimbangkan kesepakatan damai antara para pihak dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda

“Menimbang bahwa dari uraian peristiwa hukum di atas dan berpedoman kepada Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024 maka Hakim berpendapat bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa wajib untuk mempertimbangkan kesepakatan perdamaian,” ucap Hakim.


Perkara bermula dari perselisihan keluarga pada 14 Oktober 2025 di Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. R dan Y terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian hingga saling mendorong. 

Baik R maupun Y saling melapor pada pihak kepolisian dan kedua perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Arga Makmur dan diperiksa dengan pemeriksaan cepat. Dalam persidangan, Penyidik selaku kuasa penuntut umum menghadirkan 2 saksi, sementara baik R dan Y mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Hakim kemudian mengupayakan perdamaian terhadap kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Upaya tersebut berhasil, ditandai dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 28 November 2025 oleh para pihak di hadapan hakim, penyidik, penasihat hukum pihak R, perangkat desa, dan keluarga kedua belah pihak. 


Dalam perjanjian tersebut, para pihak sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Hakim menilai perdamaian dilakukan tanpa paksaan serta tidak bertentangan dengan hukum. “Dengan mempertimbangkan hubungan keluarga para pihak, pengakuan dan penyesalan masing-masing pihak, Hakim menyimpulkan bahwa tujuan pemidanaan lebih tepat diarahkan pada pemulihan hubungan dan pencegahan perbuatan berulang.” bunyi amar pertimbangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, baik R dan Y dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP. Y dan R masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Keduanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000 (seribu rupiah). Dengan demikian, pidana tidak perlu dijalani oleh R dan Y kecuali melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Hakim memberikan nasihat kepada Para Terdakwa (R dan Y) dan keluarga Para Terdakwa

"Jangan sampai perselisihan serupa kembali terjadi. Dalam kehidupan berkeluarga, permasalahan adalah hal yang wajar. 

Baca Juga: PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur

Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapi setiap permasalahan tersebut dengan cara yang bijaksana, sehingga dapat menghindarkan konflik berkepanjangan serta menjadi teladan yang baik bagi generasi yang akan datang," ucap Hakim.

Melalui penyelesaian berbasis keadilan restoratif ini, PN Arga Makmur dapat menyelesaikan perselisihan dalam keluarga dengan damai dan menegaskan komitmennya dalam menerapkan proses peradilan yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, khususnya dalam perkara tindak pidana ringan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…