Cari Berita

Bawas MA Buka Seleksi Hakim Tinggi & Hakim Yustisial, Pendaftaran Dimulai 3 Agustus

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-08-01 11:25:32
Dok. Bawas MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuka pengisian jabatan hakim tinggi pengawasan dan hakim yustisial pada badan pengawasan (BAWAS) tahun 2026 melalui proses seleksi sebagaimana surat pengumuman NOMOR: 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026, hari Jumat (31/7).

Adapun persyaratan sebagai hakim tinggi pengawasan diantaranya adalah hakim tinggi yang berasal dari lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara maupun terbuka juga bagi hakim tingkat pertama dengan persyaratan pimpinan pengadilan tingkat pertama dan wakil ketua atau hakim dengan ketentuan persyaratan khusus lainnya. 

Selanjutya, terdapat syarat lain seperti tidak pernah dijatuhi sanksi jenis apapun, berusia paling rendah 60 tahun, sehat jasmani rohani, dapat mengoperasikan komputer, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Bawas MA Buka Seleksi Terbuka HT Bawas & Hakim Yustisial Tahun 2026

Bagi pelamar dari Peradilan Umum, diutamakan yang memiliki sertifikasi hakim niaga dan/atau sertifikasi hakim perselisihan hubungan industrial.

Adapun untuk persyaratan sebagai hakim yustisial, syarat pertama seperti Berstatus sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dengan golongan/ruang paling rendah III/d dan paling tinggi IV/a bagi Hakim yang berasal dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama, serta diikuti dengan syarat lainnya seperti sehat jasmani rohani, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Selamat! Ini Daftar Nama Lulus Seleksi Calon Hakim Tinggi & Yustisial Bawas MA

Adapun pelaksanaan seleksi akan dimulai dengan periode pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 14 agustus 2026, Seleksi Administrasi dan Profiling Integritas pada 18 agustus sampai 4 september 2026, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan Profiling Integritas pada 10 september 2026, Assessment dan Wawancara pada 16 sampai 18 September 2026, dan Pengumuman Hasil Seleksi pada 25 September 2026.

Perlu diketahui juga, dalam seleks ini tidak dikenakan biaya dan pungutan dalam bentuk apapun juga. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…