Cari Berita

Beli Motor Tanpa Surat, 2 Terdakwa dengan Korban Berdamai di PN Pelalawan

Lady Arianita - Dandapala Contributor
2026-11-05 18:15:09
Dok. PN Pelalawan

Pelalawan, Riau – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap perkara tindak pidana penadahan menjadi contoh bagaimana penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) mampu menghadirkan penyelesaian perkara pidana secara cepat, adil, dan mengedepankan pemulihan. Perkara yang teregister dalam Nomor 313/Pid.B/2026/PN Plw atas nama Terdakwa Subandi Alias Bandot Bin Tamin (Alm) dan Nomor 314/Pid.B/2026/PN Plw atas nama Terdakwa Kasman Alias Kasman Bin Suparjan (Alm) tersebut resmi diputus pada Rabu (4/11).

Putusan perkara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang diketuai Rozza El Afrina, dengan didampingi Hakim Anggota Muhammad Sabil Ryandika dan Indraresta Oktafina Maharani.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal terhadap para Terdakwa, yakni melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Ketua PT Riau: Tak Ada Alasan Masyarakat Kurang Mampu Sulit Akses Keadilan!

Kasus bermula pada Sabtu (30/5) sekira pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa Kasman menghubungi Terdakwa Subandi melalui panggilan video (video call) untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi seharga Rp3.000.000,00. Saat Terdakwa Subandi menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, Terdakwa Kasman menyatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki surat-surat.

Mengetahui hal tersebut, Terdakwa Subandi meminta pengurangan harga. Atas persetujuan saksi Ali Sodikin yang berada bersama Terdakwa Kasman dan saksi Bambang Gozali, harga disepakati sebesar Rp2.800.000,00 dengan tambahan Rp200.000,00 untuk uang rokok Terdakwa Kasman. Sepeda motor kemudian diantarkan ke rumah Terdakwa Subandi di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, dan diterima oleh pekerjanya. Terdakwa Subandi lantas mentransfer uang sebesar Rp3.000.000,00 ke rekening Bank Mandiri milik saksi Ali Sodikin.

Belakangan diketahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut merupakan milik saksi Atulo’o Hulu yang diambil oleh saksi Ali Sodikin dan saksi Bambang Gozali pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit masyarakat di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Meskipun perbuatan Terdakwa Subandi dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Pelalawan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada PN Pelalawan.

Baca Juga: PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Rabu (16/9) hingga tercipta kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat sebelum perkara ini diputus secara resmi pada Rabu (4/11).

Penerapan MKR oleh PN Pelalawan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana semata, melainkan juga mengutamakan penyelesaian konflik yang cepat, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak korban dan pembaruan hukum pidana yang berlaku. (ikaw/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…