Jakarta – Tim Dandapala berkesempatan mewawancarai Hakim PN Sibolga Akhmad Maulana Ikbal, Jumat (30/10/2026) seputar perjuangan kepindahan tugasnya melalui Ruang Tamu Virtual (RTV) Ditjen Badilum. Bulan Agustus 2026, barangkali telah menjadi Bulan Ujian terberat baginya. Akhmad Maulana Ikbal menerima kabar buah hatinya, yang baru berusia 2 bulan, jatuh sakit.
Belum reda kabar itu, datang kabar lain mengenai kondisi ayahandanya. Ayah Ikbal divonis mengalami penyakit tertentu pada 29 Agustus 2026. “Setelah mendengar 2 kabar itu, saya sempat down. Fokus saya terbagi-bagi, dan itu berpengaruh pada performa dan kinerja saya di kantor,” tutur Ikbal kepada DANDAPALA, Jumat (30/10).
Keluh kesah tersebut, kemudian Ikbal sampaikan kepada rekan kerjanya. Ia diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi LENTERA Ditjen Badilum. Disana, Ikbal dipandu untuk memanfaatkan Ruang Tamu Virtual (RTV) Ditjen Badilum agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Hei-Hei Hakim Berintegritas, 2 Lagu Karya Trio Hakim
Berdasarkan pengalamannya proses pengajuan permohonan melalui RTV jauh lebih ringkas. Ikbal mengajukan janji di hari senin dan mendapatkan jadwal konsultasi di minggu yang sama.
“Tanggapan dari Ditjen Badilum sangat baik dan responsif,” kenangnya.
Dalam pertemuan virtual tersebut, Ikbal menyampaikan keinginan kepindahan dengan alasan khusus/tertentu, untuk ditempatkan di wilayah PT Banten agar dekat dengan akses fasilitas Kesehatan untuk anaknya. Namun, wilayah tersebut ternyata sedang tidak mengalami kekurangan hakim. Ia lalu diarahkan untuk mengisi kekurangan hakim di wilayah hukum PT Jawa Barat.
Setelah itu, Ikbal diminta mengajukan permohonan secara berjenjang, mulai dari PN Sibolga, kemudian Pengadilan Tinggi, hingga sampai ke Ditjen Badilum. Agar usulannya kuat, ia melengkapi berkas dengan dokumen pendukung berupa dokumen-dokumen medis. Menurutnya, kelengkapan dokumen itulah yang ikut menguatkan permohonannya.
Usulan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan pengumuman Tim Promosi Mutasi (TPM) Ditjen Badilum, kini Ikbal mendapatkan penugasan baru di PN Karawang.
“Usulan yang diajukan melalui RTV betul-betul diperjuangkan oleh Ditjen Badilum,” ujarnya.
Namun, ia juga menangkap sisi lain dari kemudahan itu. Cepatnya ia memperoleh jadwal konsultasi, menurutnya, justru menandakan RTV belum dioptimalkan oleh hakim dan tenaga teknis yang sebenarnya membutuhkan.
Ikbal juga meluruskan anggapan yang mungkin keliru di kalangan aparatur.
Baca Juga: Survei Evaluasi Ruang Tamu Virtual : 99,3% Persen Responden Nilai Mudah & Cegah Korupsi
“RTV bukan jaminan setiap permohonan pindah satuan kerja akan dikabulkan. RTV hanya membantu proses pengajuan menjadi lebih cepat. Yang menentukan nantinya tetap pimpinan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ikbal sangat Optimis. Ia memandang RTV sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Ditjen Badilum yang patut diapresiasi, dengan proses dan hasil yang kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan. (wes/ans/zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI