Semarang - Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam membuka ruang pemantauan persidangan mendapat apresiasi dari Komisi Yudisial (KY). Pada Senin (2/11), PN Semarang menerima penghargaan Pengadilan Ramah Pemantauan Pertama yang diserahkan langsung oleh Komisioner KY, Dr. Abhan.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas keterbukaan PN Semarang dalam mendukung pengawasan peradilan, sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, didampingi Wakil Ketua PN Semarang, Rendra Yozar Dharma Putra, menyambut baik keterlibatan KY dalam pemantauan persidangan. Kedua pimpinan pengadilan tersebut memberikan dukungan terhadap penguatan transparansi dan penyelenggaraan persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca Juga: Ramah Dipantau, Ramah Memantau
Dukungan itu diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan. PN Semarang secara aktif mengajukan permohonan pendampingan dan pemantauan kepada KY, sekaligus menindaklanjuti surat-surat terkait pelaksanaannya. Langkah tersebut menunjukkan kesediaan pengadilan untuk menghadirkan ruang pengawasan yang terbuka dan konstruktif.
Keterlibatan KY juga mendapat perhatian dalam penyelenggaraan persidangan perkara besar yang menarik perhatian masyarakat. Melalui koordinasi tersebut, PN Semarang berupaya memastikan pelaksanaan pemantauan dapat berlangsung dengan baik, selaras dengan ketertiban persidangan dan pelayanan terhadap para pencari keadilan.
Salah satunya terlihat dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sudewo. Keterbukaan PN Semarang dalam mendukung pendampingan dan pemantauan perkara tersebut memperoleh apresiasi dari KY. Kehadiran unsur KY dalam persidangan turut mencerminkan terbangunnya komunikasi kelembagaan di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Dari pihak KY, dukungan dan keterbukaan PN Semarang juga memperoleh respons positif. Koordinasi yang terjalin memberikan ruang bagi pelaksanaan pendampingan sekaligus pemantauan persidangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sikap ramah terhadap pemantauan memiliki makna penting bagi penguatan kepercayaan masyarakat. Keterbukaan pengadilan perlu tercermin dalam pelayanan yang responsif, tindak lanjut atas komunikasi kelembagaan, serta kesediaan mendukung pemantauan secara berkesinambungan.
Transparansi tersebut berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Proses peradilan yang terbuka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memahami bagaimana pengadilan menjalankan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, pemantauan menjadi penguat bagi aparatur peradilan untuk senantiasa menjaga perilaku, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
Hubungan yang konstruktif antara pengadilan dan KY juga dapat memperkuat budaya pengawasan yang mendukung peningkatan kualitas peradilan. Pelaksanaannya tetap menghormati independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, dengan menjunjung tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, PN Semarang menempatkan pencapaian ini sebagai penyemangat untuk terus berbenah. Predikat pengadilan ramah pemantauan membawa tanggung jawab untuk mempertahankan keterbukaan melalui tindakan nyata dan pelayanan yang konsisten.
Penghargaan tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran PN Semarang dalam mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI