Cari Berita

Bisnis Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Oknum Polisi Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-26 08:35:34
Dok. PN Polewali

Polewali Mandar,Sulbar -Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AI, laki-laki (40) dan terdakwa U, laki-laki (30) dalam perkara pidana nomor 39/Pid.Sus-LH/2026/PN Pol pada sidang yang digelar Senin (25/5) di  gedung PN Polewali, Jalan Mr. Muh. Yamin nomor 15, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AI tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan terdakwa U tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun”, ucap hakim ketua majelis, Teopilus Patiung yang didampingi oleh para hakim anggota, Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufiq Akbar itu.

Terdakwa AI dan terdakwa U telah terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Perbuatan tersebut mereka lakukan dengan cara terdakwa AI membeli solar bersubsidi dari nelayan/petani yang telah membeli solar bersubsidi dari SPBU dalam kemasan jerigen. Jamak diketahui nelayan/petani diperbolehkan membeli solar bersubsidi dengan membawa jerigen. Terdakwa AI memanfaatkan hal tersebut untuk membeli solar bersubsidi milik para nelayan/petani untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Para Pelaku Dibui 5 Bulan di PN Bengkulu

Terdakwa AI membeli solar bersubsidi dari nelayan/petani seharga Rp8.593,00 per liter yang kemudian ia jual kembali dengan harga Rp9.000,00 per liter sehingga ia mendapatkan keuntungan Rp400,00 per liter. Hal tersebut telah ia lakukan sejak bulan November 2025. Pada saat ditangkap, terdakwa AI dibantu oleh terdakwa U yang berperan mencarikan pembeli solar bersubsidi milik terdakwa AI.

Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara

Para terdakwa didakwa pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Di persidangan status terdakwa AI sebagai anggota kepolisian dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan dirinya. Selain itu majelis hakim mempertimbangkan pula perbuatan para terdakwa yang dapat mengurangi jumlah pasokan BBM solar bersubsidi sehingga membuat subsidi yang dikeluarkan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran sebagai keadaan yang memberatkan para terdakwa.   

Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada terdakwa AI dan 1 tahun kepada terdakwa U atas tindak pidana yang mereka lakukan. Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…