Serang, Banten - 23 Juni 2026, Pengadilan Negeri Serang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup dengan nomor 332/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg atas nama Terdakwa Naimin bin Rawita. Penerapan ini dilakukan setelah Terdakwa, dalam persidangan, menyatakan memahami dakwaan Penuntut Umum, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, dan mengaku bersalah. Pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang Nomor PDM-4916/PDM/SRG/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Dalam dakwaan, Naimin didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Perbuatan itu didakwakan terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di wilayah Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam uraian dakwaan, Terdakwa disebut menggunakan satu unit kendaraan Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi B-9135-PRO. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan dua kempu berkapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter. Modifikasi dilakukan dengan memasang selang, mesin alkon atau penghisap, serta sakelar on/off untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam kempu yang berada di bagian boks kendaraan. Dakwaan juga menyebut Terdakwa menggunakan beberapa barcode kendaraan MyPertamina dengan nomor polisi berbeda untuk mengisi solar bersubsidi.
Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Para Pelaku Dibui 5 Bulan di PN Bengkulu
Menurut dakwaan, Terdakwa membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen atau masyarakat dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Penuntut Umum juga mendakwakan bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha pengangkutan minyak dan gas bumi, tidak memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, tidak memiliki fasilitas pengangkutan atau penyimpanan yang memenuhi kaidah teknis dan keselamatan, tidak mendapat penugasan dari badan pengatur, serta bukan penyalur dari badan usaha pelaksana penugasan pemerintah.
Dalam persidangan, setelah surat dakwaan dibacakan, Terdakwa menyatakan mengakui pokok perbuatan sebagaimana didakwakan. Pengakuan itu tidak berhenti pada pernyataan lisan. Terdakwa dan Penuntut Umum kemudian menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah pada Selasa, 23 Juni 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang. Dalam berita acara tersebut dicatat bahwa Terdakwa telah mendengar, membaca, dan memahami dakwaan, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, serta mengaku bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Berita acara tersebut juga mencatat bahwa Terdakwa memberikan pengakuan setelah memperoleh kesempatan untuk memahami dakwaan dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Penasihat hukum yang tercatat mendampingi Terdakwa adalah Ely Nursamsiah, S.H., M.Kn., C.Med, Runi Yulyanti, S.Sy., C.Med, dan Murdiyatna, S.H. Dalam dokumen yang sama, Terdakwa menyatakan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, tanpa paksaan, tanpa tekanan, tanpa ancaman, tanpa tipu daya, dan tanpa janji di luar akibat hukum yang diatur undang-undang.
Mekanisme pengakuan bersalah ini bukan berarti perkara berhenti atau Terdakwa otomatis dijatuhi pidana. Dalam kerangka KUHAP 2025, pengakuan bersalah tetap harus diuji oleh hakim. Hakim wajib memastikan bahwa Terdakwa memahami hak yang dilepaskan, memahami kemungkinan pidana yang dapat dikenakan, dan menyatakan pengakuannya secara sukarela. Hakim juga tetap berwenang menolak pengakuan apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran pengakuan atau apabila syarat hukum tidak terpenuhi.
Dalam perkara ini, pengakuan bersalah digunakan sebagai pintu untuk mengalihkan pemeriksaan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. Peralihan itu dapat dilakukan karena perkara didakwakan dengan ancaman pidana yang berada dalam batas Pasal 234 KUHAP. Dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah disebut bahwa Pasal 55 UU Migas, setelah penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V, sehingga berada dalam batas tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun.
Penerapan mekanisme ini menjadi salah satu contoh penggunaan ketentuan baru KUHAP 2025 dalam praktik persidangan pidana. Dengan adanya pengakuan yang diperiksa secara langsung oleh hakim, perkara yang pembuktiannya dipandang sederhana dapat diselesaikan melalui acara pemeriksaan singkat. Meski demikian, acara singkat tetap menuntut ketelitian. Hakim tetap perlu memeriksa kesesuaian pengakuan dengan dakwaan, alat bukti, barang bukti, serta memastikan tidak ada alasan hukum yang menghalangi pertanggungjawaban pidana.
Bagi Pengadilan Negeri Serang, penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara ini menunjukkan bahwa ketentuan baru KUHAP dapat digunakan secara praktis tanpa mengurangi perlindungan hak Terdakwa. Proses tersebut juga memperlihatkan pemisahan yang jelas antara pengakuan sebagai pernyataan Terdakwa dan putusan sebagai hasil penilaian hakim. Artinya, pengakuan bersalah tidak menggantikan fungsi pembuktian dan penilaian yudisial, melainkan menjadi dasar untuk penyederhanaan pemeriksaan apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Dari sisi administrasi perkara, mekanisme ini juga menuntut pencatatan yang rapi. Pengakuan Terdakwa harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. Setelah itu, apabila hakim menerima pengakuan tersebut, peralihan pemeriksaan perlu dicatat dalam berita acara sidang. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat sesuai ketentuan KUHAP 2025 dan pedoman pelaksanaan yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang melalui proses persidangan perkara ini menempatkan mekanisme baru tersebut sebagai bagian dari tata kelola persidangan yang lebih efisien administratif, bukan sebagai pengurangan standar pembuktian. Dalam praktiknya, pengakuan bersalah harus dibaca bersama sikap hati-hati pengadilan. Setiap pernyataan Terdakwa tetap harus diperiksa, dicatat, dan dikaitkan dengan dakwaan serta bahan pembuktian yang tersedia. Karena itu, penerapan Pasal 234 KUHAP tidak dapat disamakan dengan pengakuan biasa yang berdiri sendiri tanpa kontrol hakim.
Penerapan ini juga memberi gambaran awal mengenai bagaimana KUHAP 2025 bekerja di ruang sidang. Perkara yang tidak lagi memerlukan pembuktian panjang dapat diproses lebih ringkas, tetapi tetap dengan tahapan yang dapat diawasi. Terdakwa tetap didampingi penasihat hukum, Penuntut Umum tetap menjelaskan posisi dakwaannya, dan hakim tetap memeriksa kesadaran serta kesukarelaan pengakuan. Dalam konteks pelayanan peradilan, pola seperti ini dapat membantu pengadilan mengelola perkara secara lebih tertib, terutama untuk perkara yang fakta dasarnya tidak diperselisihkan.
Baca Juga: Bisnis Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Oknum Polisi Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dengan demikian, keberhasilan penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara ini terletak pada kepatuhan terhadap prosedur. Pengadilan tidak hanya menerima pengakuan, tetapi juga memastikan bahwa pengakuan itu lahir dari pemahaman yang cukup. Langkah ini penting karena mekanisme baru hanya dapat dipercaya apabila dijalankan secara hati-hati, terbuka, dan tetap menghormati hak Terdakwa. Catatan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparatur peradilan bahwa perubahan hukum acara membutuhkan konsistensi, dokumentasi yang jelas, dan komunikasi persidangan yang mudah dipahami oleh para pihak, agar setiap tahapan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat diterima secara substantif dalam praktik peradilan pidana sehari-hari.
Perkara Naimin bin Rawita memperlihatkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang lebih sederhana, sepanjang diterapkan dengan pengawasan hakim dan tidak mengabaikan syarat hukum. Penerapannya menempatkan Terdakwa sebagai pihak yang tetap harus memahami akibat pengakuannya, Penuntut Umum sebagai pihak yang mengusulkan peralihan pemeriksaan, dan hakim sebagai pihak yang menentukan apakah pengakuan itu dapat diterima. Dengan pola tersebut, acara pemeriksaan singkat tidak semata-mata menjadi jalan cepat, tetapi tetap berada dalam kerangka peradilan yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI