Pasangkayu, Sulbar — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan putusan pemaafan hakim pada perkara pencurian kelapa sawit milik PT Letawa. Terdakwa Abdula I alias Tuo (45), seorang petani asal Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman sama sekali dan langsung diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Senin (6/4).
“Menyatakan Terdakwa Abdula. I Alias Tuo Bin Alm. Ijo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta secara tidak sah memanen dan memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum” dan “Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa” putusan Nomor 10/Pid.B/2026/PN Pky tersebut dibacakan oleh Maruly Agustinus Sinaga sebagai Hakim Ketua, Muhamad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Peristiwa bermula pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Terdakwa bersama kelompok yang dipimpin oleh Hj. Neni melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 15/16 Afdeling Fanta, wilayah perkebunan PT Letawa, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kemudian Terdakwa ditangkap sementara anggota lainnya kabur melarikan diri.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
Adapun Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHAP dalam mempertimbangkan berat ringannya perbuatan serta dampak atas tindak pidana dengan segi keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu sehingga dengan mengacu pada tujuan dan pemindanaan KUHP ini nantinya dapat dirasakan bagi Masyarakat serta berpotensi mengurangi beban pengeluaran negara pada khususnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan aspek Riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, Terdakwa memiliki keterbatasan yakni memiliki gangguan pendengaran yang terlihat selama persidangan berlangsung dimana Terdakwa menggunakan alat bantu dengar yang disediakan, selain itu Terdakwa berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu yang harus menjadi tulang punggung keluarga dengan menanggung biaya hidup istri dan 4 anak tiri Terdakwa dan pekerjaan sehari hari terdakwa hanya bekerja memanen buah kelapa sawit jika ada masyarakat yang memanggil dan Terdakwa saking tidak cukupnya penghasilan yang ia dapat, kerap kali Terdakwa memberi makan kepada keluarganya nasi yang dicampur dengan lauk pisang, hal mana patut dipertimbangkan secara proporsional,” bunyi pertimbangan putusan.
Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim
Selain itu Majelis Hakim juga menilai dari segi perbuatannya, dimana Terdakwa hanyalah anggota yang didapati tertangkap. Apabila dinilai dari segi perbuatannya, Terdakwa bukanlah seorang inisiator atau dalang dari tindak pidana melainkan melainkan hanya mengikut perintah Hj. Neni selaku ketua kelompok sehingga seharusnya Hj. Neni yang seharusnya duduk di persidangan.
Setelah putusan dibacakan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil sikap. (ans/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI