Ponorogo, Jawa Timur - PN Ponorogo telah melaksanakan 2 (dua) Eksekusi Hak tanggungan pada Selasa (08/07/2025) dan Rabu (09/07/2025). Dua eksekusi ini diajukan 2 (dua) Pemohon berbeda. Keduanya, mengajukan eksekusi ke PN Ponorogo setelah memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Madiun.
“Proses pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku dengan semangat integritas tinggi dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara penuh kehati hatian dan ketelitian,” ungkap Wakil Ketua PN Ponorogo, Arie Andhika Adikresna dalam Rilisnya yang diterima Dandapala.
Arie Andhika Adikresna juga menyebutkan kedua permohonan eksekusi tersebut diajukan pada waktu berbeda. Permohonan eksekusi hak tanggungan pertama diajukan pada Februari 2025. Sedangkan permohonan ekekusi kedua diajukan pada Maret 2025.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
“Setelah ditelaah dan diproses, (pada eksekusi pertama) Panitera dan Juru Sita PN Ponorogo dengan didampingi Pihak Keamanan dan Kepala Desa setempat melaksanakan eksekusi pada objek hak Tanggungan pada Rabu (09/07/2025). Objeknya, terletak di Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo,” terang Wakil Ketua PN Ponorogo, Arie Andhika Adikresna dalam Rilisnya.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Kemudian Wakil Ketua PN Ponorogo ini juga menjelaskan untuk eksekusi kedua telah berjalan secara sukarela. “Sedangkan pada tanggal 8 Juli 2025 (sebelumnya) Panitera dan Juru Sita PN Ponorogo juga telah melaksanakan eksekusi lainnya. Objeknya, terletak di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Perbedaannya pada eksekusi (kedua) ini telah dilakukan oleh Termohon Eksekusi secara suka rela. Selain pelaksanaan eksekusi secara suka rela, dari pihak Pemohon memberikan santunan kepada Para Termohon Eksekusi dalam pelaksanaan eksekusi di Objek Eksekusi,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Arie Andhika Adikresna menjelaskan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Para Pihak dapat menerima penyelesaian secara arif dan patuh aturan, sehingga eksekusi dapat dijalankan secara damai. “Hal tersebut tidak terlepas dari usaha dari PN Ponorogo memberikan penjelasan yang baik tentang peraturan mengenai eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi,” pungkas Wakil Ketua PN Ponorogo. (EES/ZM/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI