Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai berhasil memutus 3 (tiga) perkara pidana dengan mempedomani pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana ditentukan dalam Perma Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menariknya, ketiga perkara tersebut bahkan diputus di hari yang sama.
Sebagaimana yang disampaikan ke DANDAPALA, ketiga perkara tersebut diputus di hari yang sama yaitu hari Senin 2 Juni 2025 terdiri atas 2 (dua) perkara tindak pidana penadahan, sedangkan 1 (satu) perkara lagi terkait penghinaan/pencemaran nama baik”, terang Wahyu Fitra, Hakim Juru bicara pada PN Tanjung Balai.
Terkait 2 (dua) perkara tindak pidana penadahan yang dilakukan penuntutan secara terpisah sebagaimana tercatat dalam register perkara Nomor: 106/Pid.B/2025/PN Tjb atas nama Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri dan perkara Nomor: 107/Pid.B/2025/PN Tjb atas nama Terdakwa Nurdin Alias Udin. Kedua perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Joshua J.E Sumanti sebagai Hakim Ketua, serta Habli Robbi Taqiyya dan Anita Meilyna S. Pane, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Diketahui bahwa Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri telah menerima gadai terhadap 1 (satu) unit handphone hasil curian, sedangkan Terdakwa Nurdin Alias Udin membeli 3 (tiga) unit handphone hasil curian yang semuanya milik dari korban atas nama Rinaldi Panjaitan. Adapun 4 (empat) unit handphone tersebut merupakan barang curian hasil kejahatan dari Terdakwa atas nama Sulaiman Alias Leman yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Lebih lanjut, terhadap perkara penadahan tersebut baik Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri dan Terdakwa Nurdin Alias Udin di muka persidangan telah meminta maaf kepada korban dan menyepakati perdamaian sebagaimana kesepakatan perdamaian tertanggal 28 Januari 2025, serta kesediaan Para Terdakwa membayarkan ganti rugi kepada korban dengan total nilai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Muhammad Rivai Alias Eri dan Terdakwa Nurdin Alias Uidn dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Majelis Hakim menilai bahwa dengan adanya perdamaian antara Para Terdakwa dan Korban Rinaldi Panjaitan, hal tersebut telah memulihkan kembali keadaan antara keduanya (restutio in integrum) sehingga penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif pada prinsipnya dipandang telah berhasil dalam perkara ini. Oleh karena itu, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana bersyarat dengan pidana pokok selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun untuk masing-masing Terdakwa.
Lebih lanjut, terhadap perkara ketiga yang diputus dengan pendekatan Keadilan Restoratif yakni perkara pidana dengan register Nomor: 81/Pid.Sus/2025/PN Tjb dengan Terdakwa atas nama Veronika. Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena diduga telah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap korban atas nama Yenny Cendekia melalui akun facebook milik Terdakwa. Adapun perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Joshua J.E Sumanti sebagai Hakim Ketua, Nopika Sari Aritonang dan Anita Meilyna S. Pane masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa Veronika telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Di hadapan Majelis Hakim, korban menyatakan kesediaannya dan menerima permintaan maaf dari Terdakwa. Adapun perdamaian antara Terdakwa dan Korban kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 April 2025 yang sebelumnya telah diserahkan kepada Majelis Hakim di muka persidangan.
Untuk perkara ini Majelis Hakim menyatakan sikap tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Majelis Hakim memandang kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban merupakan bentuk nyata terjadinya pemulihan hubungan antara keduanya dan sudah sepatutnya perkara ini diselesaikan dengan mempedomani Perma Nomor 1 tahun 2024. Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan syarat umum Terdakwa menjalani masa percobaan selama 2 (dua) tahun”, sebagaimana Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim di persidangan tadi.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Dengan adanya 3 (tiga) perkara yang diputus dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif tersebut, menunjukkan komitmen PN Tanjung Balai dalam melaksanakan penegakan hukum yang humanis serta mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“PN Tanjung Balai selalu berupaya dengan optimal mewujudkan penegakan hukum yang humanis serta berkeadilan. Semangat ini dijaga dan diterapkan secara konsisten agar PN Tanjung Balai mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan”, pungkas Wahyu. (wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI