Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada 4 penyelundup narkoba. Mereka adalah Aidil (35), Eko Apriandi (33), Andi Muliadi (31) dan M Yusuf (34).
Keempatnya melakukan penjemputan narkotika di tengah laut pada 27 Oktober dan 2 November 2024 dari Malaysia. Mereka menjemput sabu 34 kg dan 12 toples berisi pil ekstasi. Akhirnya mereka ditangkap aparat dan diproses hukum hingga pengadilan.
“Menyatakan Terdakwa I. Aidil Als Padel, Terdakwa II. Eko Apriandi, Terdakwa III. Andi Muliadi dan Terdakwa IV. M. Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masingdengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Karolina Selfia Br Sitepu dalam sidang di PN Tanjung Balai, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
Duduk sebagai hakim anggota Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Adapun panitera pengganti Ribka Ginting. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Para Terdakwa terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Para Terdakwa sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia dalam jumlah besar. Narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang diterima oleh para Terdakwa di perairan perbatasan dan dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jumlah besar. Dan para Terdakwa sudah menikmati upah hasil dari tindak pidana penyelundupan narkotika yang dilakukan sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucap majelis.
Berikut pertimbangan majelis lainnya:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan para Terdakwa telah termasuk dalam jaringan narkotika internasional yang melintas batas negara Indonesia dan Malaysia, dengan jumlah keseluruhan narkotika yang diselundupkan sejumlah 18 gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina dan 34.412 gram netto narkotika jenis pil ekstasi/MDMA, perbuatan mana telah dilakukan oleh para Terdakwa secara berulang sebanyak 2 (dua) kali di mana yang pertama kalinya para Terdakwa melakukan penyelundupan 28.000 (dua puluh delapan ribu) gram netto narkotika jenis shabu/metamfetamina adalah jumlah yang sangat banyak yang apabila berhasil masuk dan diedarkan di tengah masyarakat maka nakkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan berdampak sangat besar terhadap kerusakan kesehatan, mental dan moral para penggunanya. Bahwa dampak dari penggunaan narkotika di kalangan masyarakat ini dalam keseharian telah menjadi rahasia umum bahwa berakibat juga pada munculnya tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencurian, penggelapan dan penipuan, bahkan juga sebagai pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan sebagai akibat dari kondisi kurang sehatnya fisik dan mental seseorang pelaku yang diakibatkan dalam keadaan ketergantungan narkotika;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menyoroti fakta bahwa perbuatan para Terdakwa didorong oleh kebutuhan ekonomi di mana para Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya yang berprofesi sebagai nelayan/pelaut. Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa setiap
orang memerlukan penghidupan yang layak, dan sebagai manusia yang normal dan bertanggung jawab maka sudah sepantasnya para Terdakwa akan memperjuangkan penghidupan diri dan keluarganya dan mencari nafkah dengan melakukan pekerjaan tertentu sesuai keahlian dan kemampuannya
masing-masing. Bahwa telah menjadi fakta hukum para Terdakwa melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika lintas negara karena telah tergiur dengan upah yang diterima pada perbuatan yang dilakukan pertama kalinya.
Terhadap hal ini, Majelis Hakim berpandangan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah menerima upah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pekerjaan menyelundupkan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa I menerima lebih banyak yakni sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), jumlah mana telah habis digunakan para Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya, dan selanjutnya dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama para Terdakwa kembali melakukan penyelundupan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia dengan jumlah narkotika yang lebih banyak dan berlipat ganda, maka perbuatan tersebut haruslah dipandang tidak lagi sebagai suatu upaya mencukupi pemenuhan kebutuhan dasar bagi para Terdakwa dan keluarganya, namun sudah merupakan suatu sifat keserakahan
yang timbul sebagai akibat dari ketidak puasan para Terdakwa dengan hasil yang sudah diperolehnya. Bahwa dengan memperhatikan fakta umum (notoir feiten) bahwa upah minimum kota/UMK Tanjung Balai tahun 2024 adalah Rp3.046.579,00 (tiga juta empat puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh
sembilan rupiah) maka jumlah yang diterima oleh Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai upah penyelundupan 28 (dua puluh) delapan kilogram narkotika jenis shabu sudah hampir sama dengan upah seorang pekerja dengan nominal gaji UMK Tanjung Balai selama hampir setahun penuh bekerja, sedangkan para Terdakwa tidak lagi merasa cukup sehingga terus melakukan penyelundukan narkotika yang kedua kalinya hingga dapat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian;
Menimbang bahwa terkait hal tersebut Majelis Hakim akan mengutip sebuah ungkapan yang populer dari Mahatma Gandhi, “Earth provides enough to satisfy every man's needs, but not every man's greed,” yang artinya bahwa bumi telah menyediakan segala hal untuk mencukupi kebutuhan hidup seluruh manusia, namun bumi tidak akan mampu untuk memenuhi keserakahan seorang manusia saja. Bahwa sebagai manusia Indonesia yang beragama perlu juga dikutip hadist Rasulullah SAW yang artinya, “Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Riwayat Bukhari-Muslim).
Bahwa dalam kitab suci al-Quran Allah SWT telah mengingatkan ummat manusia dalam surat al-Kahfi ayat 46 yang artinya, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” dan dalam surat at-Takatsur ayat 1-2 yang artinya, “Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.”;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Terdakwa sepanjang mengenai permohonan dijatuhi pidana yang seringan-ringannya adalah tidak relevan dengan fakta hukum yang terjadi oleh karenanya haruslah ditolak.
Baca Juga: Tok! 3 Penyelundup 152 Kg Narkoba Dihukum Mati di PN Tanjung Balai
(asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI