Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis mati kepada 3 penyelundup narkotika Irwansyah (43), Sahren (43) dan Panji Satria (28). Komplotan ini menyelundupkan narkotika seberat 152,2 kg jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia.
Kasus bermula saat Sahren ditelepon Putra (DPO) untuk datang ke rumahnya pad 25 April 2024 pagi. Mereka lalu berkumpul dan ikut hadir Sandi (DPO). Dalam pertemuan itu disusun rencana jahat menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut. Rencananya akan menggunakan sampan martabe.
Pada 26 April 2024 siang komplotan itu berangkat ke tengah laut untuk menjempur paket sabu dan ekstasi. Mendekati pergantian hari, komplotan itu menerima titik koordinat GPS di tengah laut. Di tempat yang dijanjikan, sebuah kapal pukat tarik mendekat dan langsung terjadi serah terima narkoba.
Yaitu karung berisi 15 kg sabu yang dimasukkan ke paket 1 kg-an. Ada juga karung berisi paket 1 kg sabu sebanyak 15 paket. Ada juga dua karung lainnya masing-masing seberat 22 kg sabu. Ikut diangkut juga 25 ribu butir pil ekstasi minion, 26.500 butir ekstasi LV dan 75 ribu ekstasi lainnya.
Secepat kilat, komplotan itu segera menggeber kapal menuju perairan Indonesia membelah dini hari gelap gulita. Sesampainya di Gudang QQ, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Balai, paket narkoba itu dibongkar.
Aparat yang sudah mengendus sindikat itu segera bergerak dan menggerebeknya. Sejumlah anggota sindikat narkoba itu lalu diringkus dan diproses secara hukum. Mereka diadili dengan berkas terpisah di PN Tanjung Balai.
Akhirnya, tiga terdakwa yaitu Irwansyah, Sahren dan Panji Satria mendapatkan vonis maksimal.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” kata ketua majelis Erita Harefa dalam sidang di PN Tanjung Balai, Jl Pahlawan No 9, Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan, Rabu (5/2/2025) siang ini.
Adapun anggota majelis Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Sedangkan panitera pengganti yaitu Elida Supiani dan Osdin Sidauruk. Majelis menjatuhkan vonis mati dengan alasan para terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Selain itu, perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai.
“Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam perkara in casu adalah sangat besar sejumlah total 152,5 kg,” ucap majelis.
Apalagi Terdakwa sudah terlibat sebanyak 3 kali dalam proses penerimaan narkotika di gudang QQ. Mereka juga telah berulang kali menikmati upah hasil perbuatannya dari Sandi.
“Keadaan yang meringankan nihil,” ungkap majelis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum