Cari Berita

Dalam Sepekan, PN Pasarwajo Terima 2 Plea Bargain & Terapkan 1 Keadilan Restoratif

Humas PN Pasawajo - Dandapala Contributor 2026-02-23 14:40:00
Dok. PN Pasarwajo

Buton, Sulawesi Tenggara — Pengadilan Negeri Pasarwajo menunjukkan komitmen dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan dua mekanisme plea bargain dan satu mekanisme keadilan restoratif dalam sepekan. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap sistem peradilan pidana modern yang menekankan efisiensi proses serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. 

Penerapan pertama dilakukan dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw atas nama Terdakwa A terkait dugaan penambangan tanpa izin. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis, (19/02/26) setelah dakwaan dibacakan Penuntut Umum (PU), Terdakwa yang didampingi Advokat menyatakan mengakui perbuatannya dan menandatangani Berita Acara (BA) Pengakuan Bersalah. Mengingat ancaman pidana tidak melebihi tujuh tahun, Majelis Hakim menjelaskan hak-hak yang dilepaskan serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela. Berdasarkan ketentuan Pasal 234 KUHAP, perkara kemudian dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dan diperiksa oleh hakim tunggal.

Pada hari yang sama, mekanisme serupa diterapkan dalam perkara Nomor 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw atas nama Terdakwa L dengan dugaan tindak pidana sejenis. Setelah pengakuan bersalah disampaikan secara sukarela, Majelis Hakim mengalihkan pemeriksaan ke acara singkat sesuai ketentuan Pasal 234 KUHAP.

Baca Juga: Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana

Selain itu, dalam perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Psw atas nama Terdakwa A terkait dugaan penganiayaan, Majelis Hakim memfasilitasi upaya perdamaian antara Terdakwa dan Korban. Mengingat ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, Majelis menawarkan ruang penyelesaian dengan mekanisme restoratif. Kesepakatan damai yang dicapai para pihak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP.

Penerapan plea bargain dan keadilan restoratif ini mencerminkan respons aktif hakim dalam masa transisi berlakunya KUHAP baru sebagaimana yang menjadi arahan dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Perisai Badilum bahwa ruang diskresi hakim merupakan ruang tanggung jawab untuk menjembatani norma yang berkembang dengan keadilan yang hadir di ruang sidang. (zm/wi/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…