Cari Berita

Damai Lewat Adat Sumba, PN Kalabahi Capai Kesepakatan Diversi dalam Perkara Anak

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-21 18:15:52
Dok. PN Kalabahi

Kalabahi, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi berhasil mencapai kesepakatan diversi dalam perkara Anak Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN Klb. Musyawarah diversi berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Ruang Diversi PN Kalabahi di hadapan Hakim selaku Fasilitator Diversi, Pramudia Gilang Praseda.

Dalam perkara tersebut, Anak yang berkonflik dengan hukum diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Musyawarah dihadiri oleh Anak yang didampingi orang tuanya, Korban, Pembimbing Kemasyarakatan Richard R. M. Seda, Advokat Anak Ferdinan Lika, Penuntut Umum Wahyudi Sudirman, serta Pekerja Sosial Profesional Mara Yirmiati.

Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan melalui diversi. Penyelesaian tersebut didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak serta pemulihan hubungan yang harmonis di masyarakat.

Baca Juga: Menyingkap Kekosongan Hukum Musyawarah Pidana Adat dalam PP No. 55 Tahun 2025

Dalam musyawarah, Anak mengakui sepenuhnya perbuatannya, menyadari bahwa perbuatan tersebut salah serta melanggar norma hukum dan agama, menyampaikan penyesalan yang mendalam, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Orang tua Anak turut menyatakan penyesalan atas pembimbingan yang selama ini diberikan kepada Anak. Setelah mendengar latar belakang perbuatan Anak beserta permohonan maafnya, Korban dengan besar hati menerima permohonan maaf tersebut, dan para pihak sepakat saling memaafkan serta mengakhiri permasalahan secara damai.

Sebagai bentuk tanggung jawab Anak sekaligus perwujudan perdamaian, para pihak menyepakati prosesi perdamaian secara adat yang mengikuti adat Korban, yaitu adat Sumba. Dalam prosesi tersebut, Anak akan menyerahkan 1 (satu) buah kain sarung dan 1 (satu) buah parang Sumba kepada Korban. Anak beserta orang tuanya menyetujui permintaan tersebut.

Prosesi perdamaian adat dan penyerahan barang akan dilaksanakan di PN Kalabahi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kesepakatan diversi ditandatangani. Sejak penandatanganan hingga prosesi berlangsung, pelaksanaannya berada dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang.

Baca Juga: Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang

Para pihak juga sepakat bahwa setelah prosesi adat dilaksanakan, pemeriksaan perkara Anak tidak dilanjutkan ke persidangan. Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak dipenuhi, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kesepakatan diversi dibuat para pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, kekeliruan, maupun penipuan dari pihak mana pun, serta ditandatangani oleh para pihak, Fasilitator Diversi, dan pihak terkait yang hadir. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berita acara diversi beserta kesepakatan diversi selanjutnya disampaikan kepada Ketua PN Kalabahi untuk dibuat penetapan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…