Cari Berita

Dirjen Badilum: Ketua PN sebagai Role Model Integritas & Pentingnya Pengawasan Berbasis Risiko

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-03-03 10:55:23
Dok. Ist

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melakukan pembinaan kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia pada hari Selasa (3/3).

Direktur Jenderal Badilum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto dalam pembinaannya menyampaikan materi terkait peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur pengadilan di lingkungan pengadilan umum membahas mengenai beberapa pokok penting seperti peran strategis KPN, peran strategis panitera, pola pengawasan, strategi peningkatan dan penguatan integritas, regulasi, PTSP, dan aplikasi yang dimiliki oleh Ditjen Badilum.

Bambang Myanto menyampaikan peran strategis KPN terdiri dari 4 hal yaitu, Leader dan role model integritas, Pengendali manajemen perkara dan kinerja, Pelaksana pengawasan melekat (Waskat), dan Penjamin kualitas putusan dan pelayanan.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

“Ketua Pengadilan yang lebih mengetahui perilaku bawahannya, sehingga ikut bertanggung jawab terhadap perilaku bawahannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Badilum juga menyinggung mengenai perlu nya pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk peningkatan kualitas kinerja.

“Pola pembinaan yang baik akan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pengadilan, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik pula dan Sebaik apapun sistem yang dibangun, namun tanpa pola pengawasan yang baik, maka sistem tidak dapat bekerja dengan baik,” sambung Bambang Myanto.

Adapun pola pengawasan menurut Dirjen Badilum ini merupakan hal yang sangat penting sebab masih terdapat pengadilan melakukan pengawasan terkesan hanya bersifat mengugurkan kewajiban, sehingga tetap terjadi berbagai penyimpangan.

“Sebagai contoh pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perkara yang hanya dilakukan sekedar formalitas dan mengakibatkan terjadinya penyimpangan,” ujar Dirjen Badilum ini.

Dalam pembinaannya, Dirjen Badilum menekankan bahwa pembangunan budaya integritas harus berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola pelayanan dan pengawasan internal. Integritas, menurutnya tidak cukup diwujudkan dalam komitmen normatif, tetapi perlu ditopang oleh mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel.

Salah satu instrumen penting yang disorot adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP disebut sebagai wajah terdepan peradilan sekaligus gerbang integritas pengadilan. Melalui sistem pelayanan yang terstandarisasi, transparan, dan terukur, PTSP membatasi interaksi langsung antara pencari keadilan dengan aparatur pengadilan.

Selain PTSP, penerapan area steril di lingkungan pengadilan juga ditegaskan sebagai bagian dari penguatan integritas. Pembatasan akses fisik ke ruang hakim dan kepaniteraan melalui sistem pengendalian tertentu, serta pengawasan CCTV selama 24 jam pada area sensitif, dipandang sebagai langkah preventif dalam menjaga independensi hakim.

Lebih jauh, Dirjen Badilum menegaskan bahwa Ketua PN tidak hanya diminta memetakan daerah atau titik rawan koruptif di lingkungan kantor masing-masing, tetapi juga memetakan potensi perilaku koruptif dari setiap bawahannya. Pemetaan tersebut mencakup identifikasi karakter risiko, pola interaksi dengan para pihak, hingga kecenderungan pelanggaran disiplin yang dapat berkembang menjadi penyimpangan yang lebih serius.

Untuk itu, Dirjen Badilum mendorong perubahan paradigma pengawasan dari reaktif menjadi preventif dan berbasis risiko. Ketua PN diminta secara aktif memetakan titik-titik rawan koruptif di satuan kerjanya masing-masing. Pemetaan tersebut dapat dilakukan melalui identifikasi proses bisnis yang memiliki interaksi langsung dengan pencari keadilan, pengelolaan keuangan perkara, hingga area pelayanan publik yang berpotensi terjadi penyimpangan.

Baca Juga: Saminisme Dalam Semangat Perubahan Satuan Kerja

Selain itu, Ketua PN juga diharapkan mengenali dinamika internal satuan kerjanya, membangun sistem deteksi dini, serta melakukan pembinaan secara persuasif namun tegas terhadap aparatur yang terindikasi berisiko. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada sistem, tetapi juga pada integritas personal aparatur peradilan. (bma/say/fja/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…