Cari Berita

BUMN dan BUMD: Senasib Tidak Sepenanggungan

Wilmar Ibni Rusydan - Hakim PN Kotabaru. - Dandapala Contributor 2026-06-04 14:00:31
Dok. Penulis.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa perubahan penting dalam hubungan antara negara, korporasi, dan pertanggungjawaban direksi. Perubahan ini terutama terlihat dari cara negara memandang risiko bisnis dan batas pertanggungjawaban pengurus korporasi publik. Namun perubahan tersebut juga memunculkan pertanyaan baru: mengapa perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi BUMN mulai dipertegas, sementara direksi BUMD yang menghadapi risiko bisnis serupa masih berada dalam ruang ketidakpastian hukum?

Salah satu perubahan paling menonjol dalam rezim BUMN terbaru adalah penguatan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yakni prinsip yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan sepanjang keputusan bisnis diambil secara rasional, dengan itikad baik, dan tanpa benturan kepentingan.[1] Selain itu, Pasal 9G UU BUMN menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Konsekuensinya, direksi ditempatkan sebagai organ korporasi yang menjalankan fungsi bisnis untuk menghasilkan keuntungan perusahaan, bukan lagi semata-mata dipandang sebagai representasi negara yang setiap keputusan bisnisnya selalu ditempatkan dalam perspektif hukum publik.

Perubahan tersebut lahir bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, direksi BUMN hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi. Tidak sedikit keputusan investasi, ekspansi usaha, restrukturisasi perusahaan, maupun langkah bisnis strategis lain yang berujung pada proses pidana karena kerugian yang kemudian dipersepsikan sebagai kerugian negara. Padahal dalam dunia usaha, kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis.[2] Karena itu, fokus mulai bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada hasil (result oriented) menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada proses (process oriented), yakni menguji apakah keputusan diambil secara profesional, berbasis informasi yang memadai, dan bebas dari benturan kepentingan.[3]

Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN

Perubahan pendekatan tersebut juga sejalan dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang semakin berhati-hati dalam memaknai kerugian negara dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Pergeseran tersebut penting agar setiap risiko bisnis tidak otomatis ditransformasikan menjadi kerugian negara yang berujung pada kriminalisasi kebijakan.[4]

Ruang Abu-Abu yang Masih Dihadapi BUMD

Perkembangan tersebut tidak dinikmati oleh direksi BUMD. Meski secara normatif masih dapat berlindung di balik rezim perseroan terbatas, belum terdapat penguatan perlindungan yang eksplisit sebagaimana mulai dibangun dalam rezim BUMN. Akibatnya, direksi BUMD masih berada dalam ruang abu-abu.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena modal BUMD berasal dari keuangan daerah yang dipisahkan. Dalam praktik penegakan hukum, kerugian usaha BUMD sering kali lebih mudah ditarik menjadi kerugian keuangan daerah sehingga kegagalan bisnis bergeser menjadi objek pemeriksaan pidana. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN maupun BUMD memiliki karakter korporasi yang berbeda dari pengelolaan APBN maupun APBD secara langsung.[7][8]

BUMD juga secara normatif tidak dapat dilepaskan dari karakter hukumnya sebagai entitas usaha. Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa BUMD bukan merupakan organisasi perangkat daerah dan dikelola menggunakan kelaziman dunia usaha. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perseroda berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham.[9] Dengan demikian, relasi hukum direksi BUMD tidak dapat diposisikan semata sebagai pengelola keuangan daerah, tetapi juga sebagai organ korporasi yang menjalankan fungsi business decision making dalam kerangka risiko usaha.

Konstruksi tersebut menunjukkan adanya pemisahan antara fungsi pemerintah daerah sebagai pemilik modal dengan BUMD sebagai entitas korporasi yang menjalankan aktivitas usaha. Bahkan Pasal 20 PP Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan Pasal 29 menempatkan direksi sebagai organ perusahaan yang menjalankan fungsi pengurusan.[9] Struktur normatif ini memperlihatkan bahwa hubungan hukum pemerintah daerah dengan BUMD tidak identik dengan relasi internal APBD, melainkan hubungan korporasi dengan kekayaan yang telah dipisahkan.

Kondisi tersebut melahirkan paradoks. Direksi BUMD dituntut profesional, kompetitif, dan menghasilkan keuntungan bagi daerah, tetapi pada saat yang sama menghadapi risiko hukum yang lebih besar ketika keputusan bisnis tidak berjalan sesuai rencana (merugi). Yang muncul bukan keberanian mengambil risiko bisnis, melainkan kecenderungan mengambil keputusan secara defensif (defensive business decision), yaitu memilih keputusan yang paling aman secara hukum, bukan yang paling menguntungkan perusahaan.

Padahal tujuan hukum korporasi bukan menghilangkan risiko bisnis, melainkan membedakan secara tegas antara risiko bisnis, kesalahan manajerial, dan korupsi. Korupsi harus dihukum. Kelalaian berat dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun kerugian yang lahir dari keputusan bisnis yang rasional tidak seharusnya dipidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan.

Penutup

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah direksi BUMN atau BUMD harus kebal hukum. Korupsi tetap harus dihukum, benturan kepentingan tetap harus dipertanggungjawabkan, dan kelalaian berat tetap dapat dikenai konsekuensi hukum. Namun kerugian yang lahir dari keputusan bisnis yang rasional, profesional, dan bebas konflik kepentingan tidak semestinya selalu diperlakukan sebagai tindak pidana.

BUMN dan BUMD sama-sama mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, bergerak dalam logika korporasi, dan dituntut menghasilkan keuntungan. Namun perlindungan hukum terhadap pengambilan risiko bisnis yang sah masih belum dibangun secara seimbang.

BUMN dan BUMD pada akhirnya masih senasib, tetapi belum sepenanggungan.

Daftar Pustaka

[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

[2] Anisa Deny Setiawati dan Mokhamad Gisa Vitrana, “Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Rechtens, Vol. 14 No. 1, 2025.

[3] Munazar Umar, “Business Judgment Rule dalam UU BUMN 2025: Antara Perlindungan Direksi dan Celah Impunitas,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 2025.

[4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

[5] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[6] M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.

[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.

Baca Juga: Implementasi Business Judgment Rule dalam Menghadapi Risiko Bisnis

[9] Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…