Jakarta. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melaksanakan tindak lanjut atas permohonan permintaan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindak lanjut tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 21/SEK/KP3.1.3/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang pada pokoknya memerintahkan pemenuhan permintaan data serta penunjukan personel yang dapat memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Pemberitaan mengenai KPK Panggil 2 Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait Kasus Hakim PN Depok, hanya sebatas permintaan data administratif dan bukan terkait substansi perkara,” ujar sumber di internal Badilum.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Permohonan dari KPK kepada Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Nomor: R/1616/DAK.01.00/20-23/03/2026 mencakup data administratif berupa penugasan atau penempatan, rekapitulasi gaji, serta tunjangan lainnya bagi hakim dan aparatur pengadilan.
Sumber tersebut lebih lanjut menyampaikan kehadiran 2 pejabat dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan dalam kapasitas sebagai pihak yang diperiksa terkait dugaan perkara, melainkan dalam rangka memenuhi undangan serta menindaklanjuti permohonan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun data yang diminta terkait dengan informasi data kepegawaian: IWEM (Ex-Ketua PN Depok), BS (Ex-Wakil Ketua PN Depok) dan YM (Juru Sita PN Depok).
Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Badilum bersama unit kerja terkait di lingkungan Mahkamah Agung telah melakukan langkah-langkah administratif dengan menunjuk pejabat berwenang guna menyiapkan dan menyampaikan data yang dibutuhkan, yaitu:
- Data penugasan/penempatan;
- Rekapitulasi gaji;
- Tunjangan dan hak keuangan lainnya;
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi peradilan, khususnya dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum melalui penyediaan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan terwujud sinergi yang baik antar lembaga dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi di lingkungan peradilan. (ldr/hph)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI