Cari Berita

PN Sumedang Gugurkan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Penggelapan

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-06-11 10:15:27
Sidang PN Sumedang (dok.ist)

Sumedang –Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis gugur atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Raharja, Ahya. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan sebesar Nihil,” ucap Hakim Tunggal, Zulfikar Berlian, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung PN Sumedang, pada Selasa (10/06/2025) kemarin.

Perkara ini bermula tanggal 14 Maret 2025, Ahya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Setelah memenuhi panggilan tersebut Ahyar kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP

Ahyar yang merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, pihak kepolisian tidak memberikan haknya untuk menghadirkan penasihat hukum serta memperoleh berkas perkara, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Sumedang.

Pada perkara yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Smd tersebut, Ahyar melalui Kuasa Hukumnya mengajukan sejumlah petitum sebagai berikut:

1.         Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon atas nama Apun bin (Alm) Ahya beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3.         Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memenuhi hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

4.         Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

5.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

6.         Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;

7.         Menetapkan serta memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;

8.         Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai atas pelimpahan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah diregister dengan nomor 85/Pid.B/2025/PN Smd. Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal  82  ayat (1) huruf d KUHAP.

“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak  menghentikan pemeriksaan perkara pokok”, tutur Zulfikar.

Baca Juga: DYK Cabang Sumedang Dukung Kinerja dan Integritas

Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya maupun Termohon terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim.

“Tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan oleh para pihak atas putusan praperadilan ini”, tutup Zulfikar. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI