Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam lingkungan peradilan perlu diiringi tata kelola yang ketat agar teknologi tidak mengambil alih kewenangan yudisial. Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam paparan Dr. Pratama D. Persadha, Chairman CISSReC, pada kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan di Mahkamah Agung pada hari Jumat (25/9).
Dalam paparannya bertajuk “Arah Tata Kelola Penerapan AI dalam Peradilan”, Dr. Pratama menekankan bahwa AI dapat digunakan untuk membantu berbagai pekerjaan pendukung, seperti transkripsi, ringkasan perkara, anonimisasi dokumen, klasifikasi berkas, pencarian dokumen dan yurisprudensi, analisis dokumen, penyusunan kronologi, hingga penerjemahan. Namun, AI tidak boleh mengambil alih fungsi yang merupakan kewenangan hakim. Penilaian fakta, penilaian pembuktian, penafsiran hukum, musyawarah, pembentukan keyakinan hakim, dan pengambilan putusan tetap berada pada manusia.
Dr. Pratama juga mengingatkan sejumlah risiko penggunaan AI, antara lain hallucination atau keluaran AI yang terdengar meyakinkan tetapi sebenarnya salah.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Dalam konteks hukum, AI bahkan dapat menghasilkan nomor putusan, kutipan, fakta, atau sumber yang tidak pernah ada. Karena itu, verifikasi sumber bukan pilihan, melainkan kewajiban, terutama ketika AI digunakan untuk membantu pencarian atau analisis informasi hukum.
Dr. Pratama mengingatkan 7 hal yang perlu ditanyakan sebelum menggunakan AI. Pertama, perlu untuk menentukan tujuan, kemudian data apa yang akan dimasukan, dari mana AI memperoleh informasi, apakah hasilnya dapat diperiksa secara independen, apakah hasilnya mungkin dipengaruhi bias, apakah penggunaan AI dapat dijelaskan dan ditelusuri, dan apakah saya masih benar-benar membuat keputusan sendiri.
Dr. Pratama menjelaskan mengenai benteng yudisial AI dimana perlu dibedakan mana wilayah AI dan mana wilayah hakim. Wilayah AI terbatas pada mencari, meringkas, mengklarifikasi, menerjemahkan, mengorganisasi, dan mendeteksi pola. kemudian hasil tersebut perlu dilakukan verifikasi manusia. sehingga wilayah hakim yang perlu dilakukan oleh hakim adalah menilai fakta, menilai bukti, menafsirkan hukum, bermusyawarah, membentuk keyakinan, dan memutus.
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Wilayahnya hakim, tidak boleh diganggu gugat oleh AI karena itu beda beda wilayah. Kalau wilayah hakim ini kita serahkan kepada AI, ya nanti akhirnya apa? peradilan itu diputuskan oleh algoritma. Peradilan itu bukan diputuskan oleh hakim itu yang menurut saya bahaya." Ujar Dr. Pratama.
Oleh sebab itu Dr. Pratama menerangkan Pada akhirnya, teknologi dapat membantu mempercepat pekerjaan dan menemukan pola dari jumlah dokumen yang sangat besar. Namun, tanggung jawab yudisial tetap berada pada manusia. “AI boleh membantu hakim. AI tidak boleh menjadi hakim.” Tegas Dr. Pratama. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI