Dumai, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Dumai memperluas jangkauan sosialisasi kebijakan peradilan dengan melibatkan jajaran pemerintah wilayah di Kota Dumai. Tidak hanya membahas mekanisme panggilan persidangan melalui surat tercatat, kegiatan ini juga mengenalkan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung (MA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kompleks Kantor Wali Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Rabu (7/10/2026), diikuti para camat dan lurah se-Kota Dumai, serta Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan Pemerintah Kota Dumai melalui undangan Wali Kota Dumai, Paisal, kepada jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mengikuti sosialisasi implementasi kebijakan terbaru MA dan Badilum.
Ketua PN Dumai, Maulia Martwenty Ine, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme panggilan melalui surat tercatat sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan panjar biaya perkara, penerapan sejumlah kebijakan Dirjen Badilum dan Ketua MA, keterbukaan informasi, serta penguatan pengawasan dan integritas aparatur.
Baca Juga: PN Dumai Perkuat Sinergi APH Lewat Kesepahaman Persidangan Elektronik
Dalam pembahasan mengenai tata cara panggilan melalui surat tercatat, Maulia menjelaskan mekanisme penyampaian surat kepada pihak yang dituju maupun penerima pengganti sesuai ketentuan. Pada kondisi tertentu, seperti ketika rumah dalam keadaan kosong setelah upaya pengantaran atau terdapat kendala dalam penyerahan kepada penerima pengganti, mekanisme lanjutan dapat melibatkan lurah atau kepala desa setempat sesuai prosedur yang berlaku.
Pemahaman tersebut penting bagi jajaran pemerintah wilayah karena pelaksanaan surat tercatat dalam kondisi tertentu bersinggungan dengan peran kelurahan. Dengan memahami prosedur yang berlaku, koordinasi antara pengadilan dan pemerintah wilayah diharapkan dapat membantu kelancaran penyampaian panggilan dan pemberitahuan perkara sesuai ketentuan.
Baca Juga: Public Campaign di Ruang Publik, PN Dumai Sosialisasikan Inovasi Layanan
Selain mekanisme panggilan sidang, peserta juga mendapatkan materi mengenai kebijakan pelayanan dan keterbukaan informasi pengadilan, serta ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan dan integritas aparatur peradilan. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mengenalkan kebijakan peradilan kepada pemangku kepentingan di luar pengadilan.
Melalui sosialisasi ini, PN Dumai berharap koordinasi dengan pemerintah wilayah semakin baik, terutama dalam pelaksanaan tugas peradilan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dukungan dan keterlibatan jajaran kecamatan serta kelurahan diharapkan turut membantu penyebarluasan pemahaman mengenai mekanisme dan kebijakan peradilan di Kota Dumai. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI