Dumai – Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA terus memperkuat keterbukaan layanan publik dan akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Eksternal Informasi Layanan Pengadilan yang digelar pada Kamis (21/5/2026). Acara ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat langsung di Ruang Sidang Putri Tujuh serta disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting untuk menjangkau peserta yang lebih luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan eksternal. Tampak hadir dalam daftar peserta antara lain perwakilan Camat di wilayah Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Polres Dumai, Kepala Sekolah SLB Negeri Kota Dumai, perwakilan perbankan dari BSI, BRI, dan BTN, Rutan Dumai, Posbakum, Mediator Non Hakim hingga lembaga pelayanan publik lainnya.
Salah satu materi yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah aplikasi Tuanku Online (BanTUAN HuKUm Online). Inovasi digital ini dihadirkan sebagai solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi dan kelompok rentan termasuk perempuan, anak, serta penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di depan hukum.
Baca Juga: PT Riau Sosialisasikan Tuanku Online, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Melalui platform Tuanku Online, masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu dan biaya transportasi untuk datang langsung ke gedung pengadilan jika hanya ingin berkonsultasi hukum. Layanan ini memfasilitasi pemberian informasi, konsultasi hukum, hingga pembuatan dokumen persidangan yang terintegrasi langsung dengan sistem Google Meet dan notifikasi WhatsApp otomatis. Kehadiran perwakilan SLB Negeri Dumai dalam acara ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa aksesibilitas ini dapat dipahami dan menjangkau kaum disabilitas secara inklusif.
Selain mengenalkan Tuanku Online, Hakim PN Dumai, Mantiko Sumanda Moechtar, turut memaparkan materi implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Dalam penjelasannya, ditekankan pentingnya digitalisasi layanan dan interoperabilitas data lewat aplikasi seperti e-Berpadu untuk memangkas birokrasi penanganan perkara pidana.
Baca Juga: Public Campaign di Ruang Publik, PN Dumai Sosialisasikan Inovasi Layanan
Arah modernisasi juga menyentuh aspek perdata. Hakim PN Dumai, Dicki Irvandi, memberikan sosialisasi mengenai aturan pengelolaan dan pencatatan keuangan panjar eksekusi berdasarkan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini mempertegas transparansi keuangan di mana setiap panjar wajib menggunakan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan sisa biaya wajib dikembalikan secara akuntabel.
Sesi terakhir ditutup dengan pemaparan materi Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Pengendalian Gratifikasi oleh Hakim PN Dumai, Taufik Abdul Halim Nainggolan. Melalui rangkaian sosialisasi ini, PN Dumai menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih terbuka, inklusif, dan mudah diakses masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI