Cari Berita

Hadapi Trial by the Press, Humas Pengadilan Diminta Tak Reaktif

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-09-07 09:15:32
Dok. Ist

Jakarta – Ketika opini publik terbentuk dalam hitungan jam, proses persidangan tidak boleh kehilangan ruang untuk berjalan berdasarkan fakta dan hukum. Fenomena trial by the press atau penghakiman melalui pemberitaan menjadi tantangan tersendiri bagi pengadilan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Humas pengadilan dituntut mampu merespons derasnya arus informasi tanpa terjebak pada reaksi spontan.

Hal tersebut mengemuka dalam Podcast Ditjen Badan Peradilan Umum (PODIUM) pada Senin (07/09), yang menghadirkan Content Marketing Manager Kompas.com, Luthfi Kurniawan. Dalam podcast yang dipandu Ganjar Prima Anggara itu, Luthfi membahas strategi pengelolaan isu peradilan di tengah karakter media digital yang menuntut kecepatan sekaligus akurasi.

Luthfi mengatakan, sentimen negatif terhadap pengadilan tidak serta-merta harus dihilangkan. Setiap putusan, menurutnya, berpotensi menimbulkan pandangan yang berbeda di masyarakat. Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memantau apakah sentimen tersebut berkaitan dengan kredibilitas lembaga.

Baca Juga: Dinamika Trial By The Press and Media & Contempt Of Court

“Kalau ada sentimen negatif, kita perlu pantau apakah itu terkait dengan kredibilitas lembaga. Kalaupun itu soal kredibilitas lembaga, perlu untuk memberikan respons, bukan reaksi,” kata Luthfi.

Ia membedakan respons dengan reaksi. Menurutnya, reaksi cenderung spontan, sedangkan respons dilakukan setelah mempertimbangkan apakah suatu isu perlu ditanggapi dan bagaimana cara menyampaikannya. Dalam konteks perkara, salah satu bentuk respons dapat berupa penjelasan mengenai duduk perkara dan kompleksitas pertimbangan hakim.

“Reaksi itu sesuatu yang spontan. Tapi respons itu adalah cara kita menanggapinya suatu permasalahan dengan cara seperti apa,” ujarnya.

Menurut Luthfi, tantangan trial by the press juga berkaitan dengan kebutuhan media untuk memperoleh informasi dan konfirmasi secara cepat. Pengadilan perlu memiliki kanal komunikasi yang dapat dihubungi ketika perkara tertentu menjadi perhatian publik.

“Kalau ada isu publik yang sangat kuat atau sangat penting tapi media enggak bisa mencari konfirmasi, maka pasti nature-nya adalah media akan mencari pihak lain yang dianggap punya otoritas kurang lebih sama,” tutur Luthfi.

Karena itu, hubungan yang baik antara humas pengadilan dan media dinilai penting untuk menyediakan ruang konfirmasi. Dengan komunikasi tersebut, kebutuhan media terhadap informasi dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pengadilan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah terverifikasi.

Luthfi juga mengingatkan agar pengelola media pengadilan tidak tergesa-gesa menutup ruang interaksi publik hanya karena muncul komentar negatif. Komentar masyarakat, sepanjang tidak berupa spam atau ujaran yang melanggar ketentuan platform, dapat menjadi bahan untuk memahami persepsi publik terhadap lembaga maupun suatu perkara.

“Begitu pengelola media sosial pengadilan menghapus atau menutup kolom komentar, memberi kesan lembaga peradilan menutup diri dari publik yang mencari kejelasan,” katanya.

Di sisi lain, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Dalam podcast tersebut, Luthfi dan Ganjar membahas perlunya menjaga privasi para pihak, termasuk dalam perkara perceraian dan perkara kesusilaan. Keterbukaan komunikasi tidak berarti seluruh informasi persidangan dapat dipublikasikan tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, komunikasi publik pengadilan perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan, bukan sekadar mengejar kecepatan. Informasi hukum yang teknis perlu diterjemahkan agar masyarakat memahami relevansi dan dampaknya bagi kehidupan mereka.

Baca Juga: Rekonstruksi Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Perbandingan Hukum Pidana Global

“Publik perlu tahu relevansi informasi hukum yang disampaikan dan dampaknya buat mereka,” ujar Luthfi.

Diskusi ditutup dengan penekanan bahwa pengadilan perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan media. Dengan demikian, informasi hukum dapat disampaikan secara jelas dan relevan bagi masyarakat tanpa mengabaikan proses serta batasan dalam persidangan. (wes/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…