Cari Berita

Dari Advokat ke Hakim Agung, Ini Jalan Karir & Gagasan Integritas Dr. Dhifla Wiyani

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-09-04 13:35:27
Dok. Ist

Jakarta – Perjalanan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., menuju Mahkamah Agung mengambil jalur yang berbeda dari sebagian besar koleganya di Kamar Pidana. Ia tidak mengawali karier dari kursi hakim tingkat pertama, melainkan tumbuh selama lebih dari dua dekade sebagai advokat sebelum akhirnya mengenakan jubah Hakim Agung.

Pada 2 September 2026, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., resmi mengambil sumpah dan melantik Dr. Dhifla. Masuknya Dr. Dhifla menjadikannya figur yang khas di antara empat Hakim Agung baru Kamar Pidana. Tiga koleganya berasal dari lingkungan peradilan, sementara Dr. Dhifla datang melalui jalur non-karier dengan pengalaman panjang sebagai praktisi.

Dr. Dhifla lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 11 Juli 1972 dan memiliki akar keluarga di Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Katolik Parahyangan dan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti pada 2024 dengan predikat cumlaude. Disertasinya membahas kelembagaan bank tanah dan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah. Dalam profesinya, ia berpraktik sebagai advokat selama lebih dari dua dekade dengan pengalaman antara lain dalam bidang korporasi dan pidana.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Dalam wawancara terbuka Komisi Yudisial pada 3 Agustus 2026, Dr. Dhifla mengungkapkan bahwa keinginannya menjadi Hakim Agung bukan cita-cita yang baru muncul ketika kariernya sebagai advokat telah matang.

Ia bercerita bahwa sejak kecil dirinya kerap mengikuti sang ibu yang berprofesi sebagai hakim ke pengadilan maupun Mahkamah Agung. Dari lingkungan itulah muncul gambaran mengenai figur hakim yang ia anggap ideal.

“Saya ingin menjadi hakim yang lurus, independen, yang bisa memberikan kontribusi keadilan untuk negara Indonesia ini,” kata Dr. Dhifla dalam wawancara tersebut.

Menurutnya, kecerdasan saja tidak cukup untuk membentuk seorang Hakim Agung. Hakim harus mempunyai kemauan untuk terus belajar, independen, jujur, adil, serta bertindak berdasarkan aturan.

Gagasan tentang hakim yang “lurus” berulang kali muncul dalam jawabannya. Bagi Dr. Dhifla, independensi bukan konsep abstrak, melainkan kemampuan seorang hakim untuk memutus tanpa ketergantungan dan tanpa intervensi pihak lain.

Latar belakang Dr. Dhifla sebagai advokat menimbulkan pertanyaan penting dalam proses seleksi: bagaimana ia akan melepaskan diri dari jaringan profesi yang dibangunnya selama puluhan tahun?

Ia mengatakan akan keluar dari berbagai grup advokat dan kelompok yang berkaitan dengan profesi lamanya, mengganti nomor telepon, serta membatasi komunikasi dengan kolega apabila pembicaraan telah menyentuh perkara.

Baginya, hubungan sosial tidak harus terputus seluruhnya. Tetapi terdapat batas tegas ketika hubungan tersebut mulai menyentuh kepentingan perkara.

Pandangan itu berkaitan dengan pengertiannya mengenai integritas hakim. Dalam wawancara KY, Dr. Dhifla menyatakan bahwa integritas terlihat ketika hakim mampu memutus berdasarkan peraturan dan keadilan tanpa dipengaruhi siapa pun.

“Kita benar-benar memutuskan itu independen, benar-benar sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan keadilan yang kita yakini,” ujarnya.

Dr. Dhifla bahkan menyampaikan gagasan agar jarak antara musyawarah majelis dan pengumuman putusan tidak terlalu panjang. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mempersempit peluang kebocoran isi putusan dan pemanfaatan informasi oleh oknum tertentu.

Dr. Dhifla juga menempatkan kepercayaan publik sebagai persoalan yang harus dijawab oleh Mahkamah Agung. Ia menilai masih banyak hakim yang jujur, independen, dan menghasilkan putusan berkualitas, tetapi kerja mereka tidak selalu mendapat perhatian masyarakat.

“Saya ingin mengembalikan lagi kepercayaan publik. Bahwa Mahkamah Agung itu juga punya hakim yang baik, yang bagus,” katanya.

Di luar persoalan integritas, wawancara KY memberikan gambaran mengenai arah pemikiran Dr. Dhifla terhadap beberapa perkembangan penting dalam hukum pidana nasional.

Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Pidana: Dari Mantan Panitera MA hingga Advokat

Ketika diminta membandingkan sistem pidana dalam KUHP lama dan KUHP Nasional, Dr. Dhifla melihat adanya perubahan orientasi. Ia menyinggung perubahan kedudukan pidana mati, keberadaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan semakin beragamnya alternatif pemidanaan. Bagi Dr. Dhifla, perubahan tersebut mencerminkan sistem pemidanaan yang “lebih humanis”.

Bagi seorang Hakim Agung Kamar Pidana, perspektif semacam itu akan menjadi relevan ketika Mahkamah Agung menghadapi persoalan disparitas pidana dan penerapan konsep-konsep baru KUHP Nasional. (mnj/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…