Kab. Bogor, Jawa Barat – Dalam Pembukaan Pelatihan Implementasi KUHAP & Pendalaman Pasal Tertentu KUHP yang diselenggarakan BSDK MA, Hakim Agung Sutarjo membawakan Keynote Speech pada Selasa (24/02). Dalam sambutannya, Hakim Agung Sutarjo menjabarkan penguatan peran hakim dalam transformasi peradilan pidana.
“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta pembaruan hukum acara pidana merupakan tonggak sejarah yang menandai pergeseran paradigma dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ucap Hakim Agung Sutarjo.
Menurutnya
hakim saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai “corong undang-undang”,
melainkan sebagai penafsir keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim
Agung Sutarjo melanjutkan ada beberapa norma baru dalam KUHAP, seperti:
Baca Juga: Hakim Agung Sutarjo: Hakim Pencipta Keadilan Substantif, Bukan Hanya Corong UU
- Pendekatan
mekanisme keadilan restoratif;
- Penguatan
hak-hak Tersangka dan Korban;
- Perlindungan
Kelompok Rentan;
- Pengakuan
Bersalah Terdakwa;
- Perjanjian
Penundaan Penuntutan Subyek Hukum Korporasi (Deferred Prosecution Agrement);
- Modernisasi
Hukum Acara Pidana yang memperkenalkan hukum acara pidana dengan fokus pada
peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel;
- Pengaturan
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, dan
- Pengaturan Hak Ganti Rugi, Kompensasi dan Restitusi.
Baca Juga: 789 Hakim Ikuti Pelatihan KUHP Nasional Gelombang IV
Disisi lain, KUHP baru juga membawa pembaruan penting, antara lain penguatan konsep keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.
“Dalam konteks ini, peran hakim menjadi semakin strategis, karena hakimlah yang memastikan bahwa semangat pembaruan tersebut benar benar terwujud dalam praktik persidangan. Putusan hakim tidak hanya menentukan nasib seseorang, tetapi juga mencerminkan wajah keadilan negara,” ungkap Hakim Agung Kamar Pidana ini. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI