Cari Berita

Hakim Agung Sutarjo : 2 Alat Bukti, Tetap Syarat Proses Penegakan Hukum

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2026-02-13 12:10:38
Dok. Ist.

Jakarta – Masih dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (perisai) Episode ke-14 pada hari Jumat (13/2). Dalam paparan yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Sutarjo, terdapat paradigma pembuktian yang berubah dengan adanya KUHAP baru ini. Seperti menganut sistem pembuktian terbuka (open system of evidence), perluasan alat bukti yaitu bukti elektronik sebagai bukti utama dan bukan sekedar pelengkap, perolehan alat bukti yang sama pentingnya dengan isi bukti, keyakinan hakim yang wajib didasarkan pada keyakinan rasional, dan kedudukan barang bukti sebagai alat bukti.

Hakim Agung Sutarjo menjelaskan mengenai minimum pembuktian dalam KUHAP baru, yang mana KUHAP lama secara tegas menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. 

"Dalam KUHAP baru, ketentuan tersebut tidak lagi digunakan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah KUHAP baru ini menganut mininum pembuktian atau tidak," ucap Sutarjo.

Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

Lebih lanjut, Hakim Agung Sutarjo melanjutkan untuk menegaskan KUHAP baru tetap menganut minimum pembuktian, maka dapat mengacu pada Pasal 1 angka 32 yang menyebutkan minimal 2 alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di pengadilan. 

Baca Juga: Sutarjo Kupas Tuntas Hukum Pembuktian KUHAP Baru di Perisai 14

Begitupun juga dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 dan Pasal 100 ayat (5) yang menunjukan bahwa meskipun tidak ada lagi ketentuan secara eksplisit mengatur tentang 2 alat bukti sebagai minimum pembuktian, 2 alat bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana," Pungkasnya. 

Lebih lanjut, perlu juga diperhatikan juga mengenai ketentuan Pasal 221 mengenai seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 14 tahun dan penyandang disabilitas mental atau intelektual. Serta berpedoman juga pada ketentuan PERMA 2 tahun 2025. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…