Bhopal, India — Hon’ble Mr. Justice D.N. Ray, Hakim Pengadilan Tinggi Gujarat, membuka sesi hukum lingkungan hidup dengan pemaparan yang memadukan perspektif sejarah, konstitusional, dan perbandingan hukum antara India dan Indonesia (25/4). Di hadapan delegasi hakim Indonesia dalam program pelatihan di National Judicial Academy (NJA) Bhopal, Justice Ray menegaskan bahwa kedua negara tidak hanya berbagi sejarah kemerdekaan yang berdekatan, tetapi juga menanggung tanggung jawab ekologis yang sama besarnya di hadapan dunia.
Justice Ray membuka dengan menggambarkan posisi strategis Indonesia dalam peta ekologi dunia. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan kepadatan populasi tertinggi di kawasan, Pulau Jawa adalah pulau terpadat di seluruh muka bumi. Indonesia menyimpan cadangan keanekaragaman hayati yang tidak tertandingi di kawasan Asia Pasifik. “Seperti halnya Amazon bagi Brasil, hutan hujan tropis Indonesia adalah jantung ekologis kawasan ini. Maka hukum lingkungan dan pelaksanaannya bukan sekadar pilihan kebijakan, ia adalah keharusan eksistensial,” tegasnya.
Dalam uraian historisnya, Justice Ray merunut perjalanan hukum lingkungan internasional selama lebih dari satu abad, mulai dari Konvensi Perburuan Paus di awal abad ke-20 sebagai titik lahir konsep sustainable development, hingga fase-fase berikutnya perlindungan satwa liar dari perdagangan bebas pada 1960-an, kesadaran kolektif tentang lapisan ozon pada 1979, Konferensi Rio 1992 sebagai titik balik global, Protokol Kyoto 1997 yang mengakui perbedaan beban pembangunan antara negara maju dan negara berkembang, Konvensi Basel tentang bahan kimia berbahaya, hingga Perjanjian Paris yang mengikat hampir seluruh komunitas internasional.
Baca Juga: Tinjauan Klausula Choice of Forum Kontrak Internasional dalam Perspektif HPI
Justice Ray secara khusus menekankan arti penting Protokol Kyoto bagi negara-negara seperti Indonesia dan India. “Kita bukan pewaris warisan yang sama dengan negara-negara Eropa atau Amerika Serikat. Kita mewarisi tanah yang selama ratusan tahun dieksploitasi demi kemakmuran mereka. Maka adil kiranya jika dunia mengakui bahwa kita berdiri di atas pijakan yang berbeda, dan diberi ruang pembangunan yang lebih luas, setidaknya untuk saat ini,” ujarnya.
Pada dimensi konstitusional, Justice Ray membandingkan Pasal 21 Konstitusi India yang menjamin hak atas kehidupan dan kemerdekaan bagi setiap orang yang bukan hanya warga negara, dengan sejumlah pasal dalam Konstitusi Indonesia. Ia merujuk Pasal 28 yang menjamin hak hidup, Pasal 20 tentang hak atas kesejahteraan fisik dan spiritual, Pasal 33 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, serta Pasal 33A tentang demokrasi ekonomi yang berlandaskan prinsip kebersamaan. “Nilai-nilai yang tertuang dalam konstitusi Anda luar biasa. Hak untuk hidup dalam kemakmuran fisik dan spiritual adalah rumusan yang bahkan sulit ditemukan dalam konstitusi negara-negara paling maju sekalipun,” kata Justice Ray dengan kekaguman tulus.
Baca Juga: Dialektika Pendulum dan Yudisialisme: Menelusuri Dinamika Sumber Hukum Peradilan Pajak
Ia menutup pemaparannya dengan mengingatkan seluruh peserta akan amanat Laporan Komisi Brundtland 1987 yaitu Our Common Future, sumber daya alam yang ada bukan warisan dari generasi terdahulu, melainkan titipan dari generasi yang akan datang.
“Setiap kali Anda duduk di kursi hakim dan memutus perkara yang menyentuh lingkungan hidup, ingatlah satu hal, Anda sedang mempertanggungjawabkan titipan itu kepada anak cucu yang bahkan belum lahir, namun telah mempercayakan bumi ini kepada Anda," tutupnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI