Cari Berita

Hakim PN Bekasi Sandang Gelar Doktor, Kaji Perlindungan Debitur dalam Eksekusi Fidusia

William E. Sibarani - Dandapala Contributor 2026-06-15 14:15:03
Dok. Ist

Bandung – Kabar membanggakan datang dari lingkungan peradilan umum. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Joko Dwi Atmo, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Wisuda Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) yang digelar pada Sabtu (13/06) yang lalu.

Joko Dwi Atmo menyelesaikan pendidikan doktoralnya melalui disertasi berjudul “Kedudukan Hukum Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kurator Oleh Bank Dalam Masa Stay Menurut Hukum Positif.” Tema tersebut mengangkat persoalan yang kerap muncul dalam praktik kepailitan, khususnya terkait benturan antara hak eksekusi kreditur pemegang jaminan fidusia dengan rezim hukum kepailitan yang menempatkan kurator sebagai pihak yang berwenang mengurus dan membereskan harta pailit.

Dalam penelitiannya, Joko menyoroti fenomena masih ditemukannya eksekusi objek jaminan fidusia oleh bank secara sepihak meskipun debitur telah dinyatakan pailit dan sedang berada dalam masa penangguhan eksekusi (stay period). Praktik tersebut, menurutnya, memunculkan persoalan hukum karena objek jaminan pada dasarnya telah menjadi bagian dari boedel pailit yang pengurusannya berada di bawah kewenangan kurator dengan pengawasan hakim pengawas.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia

Disertasi tersebut berangkat dari adanya kesenjangan antara praktik yang terjadi di lapangan dengan norma hukum yang berlaku. Di satu sisi, sertifikat jaminan fidusia memberikan hak eksekutorial kepada kreditur. Namun di sisi lain, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur adanya masa stay yang membatasi pelaksanaan hak eksekusi kreditur separatis guna menjaga keseimbangan kepentingan seluruh kreditur dalam proses kepailitan.

Melalui pendekatan normatif dan empiris, Joko menyimpulkan bahwa sejak debitur dinyatakan pailit, debitur tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta pailit karena kewenangan tersebut telah beralih kepada kurator. Oleh karena itu, setiap tindakan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan dalam masa stay harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kurator atau penetapan pengadilan.

Menurut hasil penelitiannya, eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa izin kurator selama masa stay bertentangan dengan ketentuan hukum kepailitan Indonesia. Tindakan tersebut dapat berimplikasi pada batalnya eksekusi, pengembalian objek jaminan ke dalam boedel pailit, hingga potensi konsekuensi hukum bagi kreditur yang melakukan eksekusi secara sepihak.

Lebih lanjut, Joko menawarkan konsep pembaruan hukum guna mengharmonisasikan pengaturan jaminan fidusia dan hukum kepailitan. Ia menilai diperlukan sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi konflik kewenangan antara kurator dan kreditur pemegang jaminan fidusia, sekaligus memperkuat perlindungan hukum yang proporsional bagi debitur, kreditur, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.

Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan

Sebagai rekomendasi, disertasi tersebut mendorong reformasi regulasi di bidang jaminan fidusia dan kepailitan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam memahami hubungan kedua rezim hukum tersebut, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi fidusia agar tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.

Selain Joko Dwi Atmo, 3 orang insan peradilan lainnya yakni Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Dr. Hasanudin, Ketua PN Indramayu, Dr. Yogi Dulhadi dan Ketua PN Jepara, Dr. Erven Langgeng Kaseh juga ikut dalam prosesi wisuda doktoral di Unpas. Keberhasilan meraih gelar doktor ini menambah deretan insan peradilan yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum melalui penelitian akademik yang berangkat dari persoalan nyata dalam praktik peradilan. (zm/ldr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…